Ketegangan Rakyat dan Pejabat Negara Hingga Ancaman ‘Mempolisikan’ Saat Pandemi, SBY : Malu Kita kepada Rakyat dan Dunia

ETIndonesia. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengomentari atas kondisi terkini di Indonesia di tengah merebaknya pandemi. Ia mengungkapkan pendapatnya mengenai terbitnya telegram Kapolri terkait penindakan hukum terhadap warga yang terkait penghinaan kepada Presiden dan pejabat negara.  

“Kedua, saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu? Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, bahkan disertai dengan ancaman untuk “mempolisikan” warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara,” tulis SBY dalam akun Facebooknya, Rabu (8/4/2020) dalam tulisannya berjudul “Indonesia Harus Bersatu, dan Fokus pada Penghentian Penyebaran Virus Korona.”

Atas kondisi yang belum menunjukkan adanya eskalasi tinggi ketegangan, SBY memohon kepada pejabat negara agar menangani dengan bijakasana.

“Mumpung ketegangan ini belum meningkat, dengan segala kerendahan hati saya bermohon agar masalah tersebut dapat ditangani dengan tepat dan bijak,” tambahnya.

“Kalau hal ini makin menjadi-jadi, sedih dan malu kita kepada rakyat kita. Rakyat sedang dilanda ketakutan dan juga mengalami kesulitan hidup karena terjadinya wabah korona ini. Juga malu kepada dunia, karena saya amati hal begini tidak terjadi di negara lain,” tulisnya.

Meski demikian, SBY mengajak semuanya agar tetap fokus menghadapi penanganan merebaknya virus corona. Ia yakin pemerintah dan seluruh jajarannya sedang berupaya sekuat tenaga untuk mengatasinya.

Dalam tulisannya, SBY menyambut baik semua kebijakan dan tindakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan penanggulangan Covid-19. Termasuk penyediaan anggaran yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa saat yang lalu.  SBY berharap, sebagaimana harapan rakyat , dana itu dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

SBY menguraikan perlinya kerjasama bersama-sama untuk menghadapi merebaknya pandemi saat ini di Indonesia. Ia menilai tak perlu timbulnya ketegangan antara unsur masyarakat dan pejabat negara.

“Yang ingin saya tanggapi adalah terjadinya ketegangan baru antara unsur masyarakat dengan pihak pemerintah. Ketegangan vertikal seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Tidakkah kita justru harus makin kompak, makin bersatu dan makin efektif dalam kerjasama memerangi virus korona saat ini?,” lanjutnya.

SBY memahami bahwa Isu yang muncul sebenarnya klasik dan tidak luar biasa. Intinya, kata SBY, negara, atau pemerintah, akan mempolisikan siapapun yang menghina presiden dan para pejabat pemerintah. SBY memahaminya sebagai peringatan , bukan ancaman, dari pihak yang memiliki kekuasaan di bidang hukum.

“Mengapa saya katakan ini sebenarnya klasik dan tidak luar biasa, karena hal begini kerap terjadi di sebuah negara. Sekalipun negara itu menganut sistem demokrasi. Biasanya terjadi di negara yang demokrasinya tengah berada dalam masa transisi dan atau konsolidasi. Ataupun negara yang demokrasinya masih mencari bentuk dan model yang paling tepat,” jelas SBY.

“Atau negara yang memiliki pranata hukum warisan era kolonialisme. Sistem hukum yang memberikan hak (power) kepada penguasa, untuk menghukum warga negara yang didakwa menghina atau tidak menghormatinya,” demikian lanjutannya.

Akan tetapi, SBY menyoroti terjadinya ‘pemolisian’ tersebut di tengah merebaknya ancaman wabah corona. Ia mempertanyakan mengapa hingga terjadi ketegangan dengan masyarakat.

“Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman korona yang serius saat ini. Jujur, dalam hati saya harus bertanya mengapa harus ada kegaduhan sosial-politik seperti ini?,” tambah SBY.

https://www.facebook.com/notes/susilo-bambang-yudhoyono/indonesia-harus-bersatu-dan-fokus-pada-penghentian-penyebaran-virus-korona/3027058370693417/

SBY kemudian melanjutkan  saran dan harapannya kepada masyarakat maupun pemerintah.Ia menulis di tengah merebaknya wabah, membuat orang-orang menjadi tegang, gamang, takut, emosional dan bahkan cepat marah. Tak hanya masyarakat golongan bawah, Pihak pemerintah pun sebenarnya juga mengalami tekanan-tekanan psikologis.

Ia menilai, memang sering dibantah oleh mereka-mereka yang tengah berkuasa, dengan mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja. Pemerintah, tulis SBY, takut kalau rakyatnya banyak yang kena korona dan meninggal. Takut kalau upaya dan tindakannya gagal. Juga takut kalau kebijakannya disalahkan oleh rakyat, baik sekarang maupun di hari nanti.

“Tanpa disadari, sebagian penguasa dan pejabat pemerintah menjadi sensitif. Menjadi kurang sabar dan tak tahan pula menghadapi kritik, apalagi hinaan dan cercaan,” tulis Presiden RI dua periode itu.

Oleh karena itu, SBY menilai situasi seperti inilah yang bisa memunculkan “benturan” antara elemen masyarakat dengan pihak pemerintah. Apalagi kalau sebelumnya sudah ada benih-benih ketidak-cocokan dan ketidak-sukaan.

“Misalnya, sebagian masyarakat tidak suka sama pejabat A dan pejabat B. Atau pemerintah sudah memasukkan si C dan si D sebagai lawan pemerintah. Saya mengamati ada benih-benih dan masalah bawaan seperti ini di negara kita. Dalam situasi sosial yang tidak stabil dan penuh “tension”, seperti di era wabah korona saat ini, benturan sangat mungkin terjadi,” demikian tulisan SBY.

Sebagaimana diketahui, Kapolri mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegaram itu terkait penanganan perkara selama masa pencegahan virus corona. Salah satu poinnya adalah 1c tentang ‘penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah ‘ yang meminta menggunakan pasal 207 KUHP.

Pasal itu adalah: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif. Padahal di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi.

“Atas nama penghinaan Presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya. Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan, Amnesty juga mendesak Pemerintah untuk segera merevisi dan menghapus aturan-aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama pasal-pasal karet yang terdapat dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (asr)