Hari HAM Internasional 2020, Seruan Diakhirinya Penindasan Terhadap Prakitisi Falun Gong oleh Rezim Komunis Tiongkok

ETIndonesia-  Sejumlah praktisi Falun Gong atau Falun Dafa menggelar aksi damai menuntut diakhirinya penindasan terhadap praktisi Falun Gong oleh rezim Komunis Tiongkok yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Sabtu (12/12/2020). Aksi tersebut digelar bertepatan dengan Hari Ham Internasional 10 Desember 2020.

Pada saat aksi, praktisi Falun Gong membentang sejumlah spanduk yang menyampaikan pesan tentang seruan penghentian penindasan terhadap praktisi Falun Gong. Di antara spanduk yang bisa dilihat oleh pengendara yang melintasi kawasan itu dan aparat dari kepolisan dan Satpol PP yang berjaga bertuliskan “10 Desember – Hari HAM SEDUNIA : Kami Menyerukan Hentikan Penganiayaan Terhadap Falun Dafa di Tiongkok oleh Partai Komunis Tiongkok. “

Selain itu, spanduk lainnya bertuliskan “Hentikan Penindasan terhadap Praktisi Falun Gong di China, Stop Persecution of Falun Gong di China”. Spanduk yang bertuliskan “Falun Dafa Sejati-Baik-Sabat, Truthfulness-Compassion-Forbearance turut dibentangkan pada sore itu.’

Spanduk lainnya menyanpaikan pesan tentang rezim Komunis Tiongkok sebagai pelaku penindasan tersebut. Spanduk yang disampaikan berbunyi “Langit Memusnahkan Partai Komunis Tiongkok”

Tak hanya itu, masyarakat yang melintas bisa melihat spanduk bertuliskan “Tolak Partai Komunis Tiongkok.” Pesan itu menyampaaikan bahwa perbuatan partai Komunis Tiongkok yang menutupi informasi di awal pandemi membahayakan keselamatan orang-orang di seluruh dunia. Kenali Kebohongannya dan Jaga Keselamatan Anda.”

Saat kegiatan digelar, sejumlah praktisi Falun Gong membagikan brosur dan materi-materi penjelasan tentang kebenaran fakta Falun Gong. Terlihat juga warga menerima dengan baik materi-materi tersebut.

Ketua Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) Gatot Machali alam siaran persnya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia internasional untuk mengingat penderitaan praktisi Falun Gong – sebuah Latihan kultivasi spiritual kuno Tiongkok yang berlandaskan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Penindasan genosida HAM kejam itu diprakarsai oleh mantan Sekjen Partai Komunis Tiongkok, Jiang Zemin yang dilakukan oleh rezim Partai Komunis Tiongkok, yang mana sampai saat ini masih terus berlangsung.

“Sepanjang 1990-an, Latihan kultivasi Falun Gong sangat popular di Tiongkok, akan tetapi Jiang Zemin yang berkolusi dengan PKT mulai melancarkan penindasan pada 20 Juli 1999 untuk melenyapkan Falun Gong. Kampanye ini terus berlanjut hingga kini dan menyebabkan banyak praktisi dipenjara serta disiksa sampai mati dengan berbagai metode karena keyakinannya,” tegas HFDI.

Praktisi Falun Gong yang ditindas mengalami kasus penyiksaan dan penganiayaan. Banyak ratusan ribu praktisi saat ini masih terancam jiwanya mendekam di penjara. Sedangkan puncak horror daripada penganiayaan yang paling mengerikan tersebut adalah perampasan organ tubuh secara hidup-hidup dari puluhan ribu praktisi Falun Dafa untuk kebutuhan industri transplantasi di Tiongkok. Praktik tersebut melibatkan pejabat PKT sampai ke tingkat politbiro yang sampai saat ini masih berlangsung.

Sebagiamana diketahui pada 17 Juni 2019, pengadilan Tribunal Tiongkok di London yang diketuai oleh Sir Geoffrey Nice, QC yang pernah memimpin penuntutan terhadap diktator Slobodan Milosevic  menyatakan  tahanan hati nurani telah – dan terus – dibunuh di Tiongkok karena organ mereka “dalam skala yang signifikan,” setelah penyelidikan yang digelar selama setahun. Panel lebih lanjut menyimpulkan bahwa penganut latihan spiritual Falun Gong telah menjadi salah satu sumber utama pasokan organ itu.

HFDI menyampaikan bahwa pengaruh dari kejahatan init idak hanya dirasakan di wilayah Tiongkok, namun sebetulnya adalah menjelujur di seluruh dunia. Pasalnya, banyak pasien penerima organ tubuh berasal dari Asia termasuk Indonesia maupun di Barat.

Mengapa Falun Gong ditindas oleh rezim Komunis Tiongkok? hal ini disebabkan oleh sifat iri Jiang Zemin terhadap popularitas Falun Dafa di Tiongkok. Lainnya, dikarenakan nila-nilai Sejati-Baik-Sabar bertolak belakang dengan ideologi Komunis yang bohong, jahat dan teror.

Saat ini sekitar lebih 900 anggota parlemen dari 35 negara termasuk dari Indonesia dan lintas partai politik terlah menandatangani pernyataan bersama yang menyerukan agar PKT untuk segera menghentikan kampany sistematis dan brutal untuk memberantas pengikut spiritual Falun Gong. “Sebanyak 212 anggota parlemen Indonesia dari berbagai tingkat berpartisipasi dalam menandatangani petisi untuk menghentikan penganiayaan terhadap Falun Gong.”

Oleh karena itu, Himpunan Falun Dafa Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

  1.  Mendesak rezim komunis Tiongkok untuk menghormati norma-norma internasional sesuai dengan deklarasi HAM dan segera menghentikan penganiyaan terhadap Falun Gong serta membebaskan tanpa syarat semua praktisi yang masih ditahan di kamp-kamp konsentrasi.
  2. Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk berani bersikap menghentikan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tiongkok, yagn sejalan dengan isi pembukaan UUD 1945 bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penindasan di atas bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pro kemanusiaan dan pri keadilan.
  3. Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk berani menolak segala bentuk tekanan  yang dilakukan PKT melalui Kedutaan Besar Tiongkok dalam membatasi ruang gerak praktisi Falun Gong di Tanah Air.
  4. Mendorong pemerintah Indonesia untuk bersama-sama dengan Negara lain seperti Amerika Serikat dalam memperbaiki kondisi HAM di dunia dan khususnya di Tiongklok.
  5. Mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi  dalam Gerakan menghentikan penganiayaan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Tiongkok dengan turut menandatangani petisi Global.

(asr)