Reuters
Anak perusahaan Meta, WhatsApp, didenda sebesar 5,5 juta euro (Rp 90 miliar) pada Kamis (19/1) oleh Komisioner Privasi Data Irlandia (DPC), regulator privasi Uni Eropa, atas pelanggaran tambahan terhadap undang-undang privasi blok tersebut.
DPC juga mengatakan kepada WhatsApp agar mengkaji ulang cara mereka menggunakan data pribadi untuk peningkatan layanan, menyusul perintah serupa yang dikeluarkannya bulan ini kepada platform utama Meta lainnya, yaitu Facebook dan Instagram, yang menyatakan bahwa Meta harus mengkaji ulang dasar hukum yang digunakan untuk menargetkan iklan melalui penggunaan data pribadi.
Juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya berniat untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan mereka sangat yakin bahwa cara layanannya berjalan secara teknis dan legal.
Badan pengawas Irlandia, yang merupakan regulator utama Uni Eropa untuk banyak perusahaan teknologi top dunia karena lokasi kantor pusat Eropa mereka di Irlandia, mengarahkan WhatsApp untuk mematuhi operasi pemrosesannya dalam waktu enam bulan.
DPC mendenda WhatsApp sebesar 225 juta euro pada September 2021 untuk pelanggaran yang terjadi pada Mei 2018, periode waktu yang sama dengan pengaduan yang ditangani pada Kamis. WhatsApp sedang dalam proses mengajukan banding atas denda tersebut melalui pengadilan Irlandia.
Regulator telah mendenda Meta sebesar 1,3 miliar euro hingga saat ini dan memiliki 10 pertanyaan lain yang terbuka untuk layanannya. (asr)