Negara Lain Berpotensi Minta Data Email Server Amerika

EpochTimesId – Selama ini penegak hukum negara lain selalu kesulitan bahkan mustahil meminta data email dari Microsoft yang tersimpan pada server di Amerika Serikat (AS). Walaupun permintaan data email tersebut jelas-jelas terkait kejahatan lintas negara.

Namun, celah hukum untuk permintaan data email terkait kejahatan berpotensi untuk bisa dilakukan dalam waktu dekat. Celah hukum itu akan muncul jika Mahkamah Agung Amerika menyetujui permintaan penyelidik Amerika untuk bisa mendapat email yang disimpan di luar negeri, jika mereka memiliki surat perintah penggeledahan.

Mahkamah Agung AS sendiri baru saja menyetujui upaya banding Departemen Kehakiman mengenai apakah penyelidik Amerika bisa mendapat email yang disimpan di luar negeri. Maka, MA AS akan segera menyidangkan kasus tersebut, seperti dikutip dari Voice of America (VOA), Senin (16/10/2017).

Microsoft selama ini selalu menolak tuntutan pihak berwenang Amerika untuk menyerahkan email yang tersimpan di pusat data di Irlandia. Meskipun penyidik mempunyai surat perintah penggeledahan untuk mendapatkan catatan pribadi terkait kasus perdagangan Narkoba. Microsoft mengelak dengan alasan, bahwa surat perintah itu berlaku hanya untuk wilayah Amerika.

Microsoft menegaskan bahwa undang-undang federal tentang catatan elektronik atau Stored Communications Act tahun 1986 tidak mencakup data di luar Amerika Serikat. Mereka juga mengaku khawatir, jika gugatan ini disetujui Mahkamah maka pemerintah asing nantinya akan memiliki Celah untuk menggugat Microsoft guna menyerahkan data yang tersimpan dalam server Amerika.

Majelis Hakim pada Pengadilan Circuit 2 di New York, memenangkan Microsoft atas tuntutan Departemen Kehakiman. Kondisi ini pun menjadi preseden buruk bagi industri teknologi di Amerika. Perusahaan teknologi dikhawatirkan berhak menyembunyikan bukti kejahatan digital dengan menyimpan data pada server luar negeri. (waa)