Gara-gara Ratusan Ribu Puntung Rokok Berserakan, Thailand Akan Berlakukan Larangan Merokok di Pantai

Epochtimes.id– Menyalakan rokok sambil bersantai di pantai adalah cara sempurna untuk bersantai bagi perokok.

Sayangnya, mereka tidak lagi diizinkan melakukannya di beberapa pantai terpilih di Thailand.

Baru-baru ini, Thailand telah mengumumkan bahwa larangan merokok akan dilaksanakan di 20 objek wisata pantai setelah ribuan puntung rokok ditemukan tertanam di pantai pasir.

Berikut adalah daftar 20 pantai di Thailand dimana merokok akan dilarang:

Pantai Mae Phim
Pantai Laem Singh
Pantai Bang Saen
Pantai Pattaya
Pantai Jomtien
Pantai Khiri Khan
Pantai Khao Takiab
Pantai Bo Phut
Pantai Sairee
Pantai Patong
Pantai Koh Khai Nok
Pantai Koh Khai Nai
Pantai Samila
Pantai Phra Ae
Pantai Klong Dao
Pantai Klong Kwang
Pantai Hua Hin
Pantai Cha-Am
Pantai Tham Pang
Pantai Sai Ri

Larangan ini diusulkan setelah 101.058 puntung rokok ditemukan di sepanjang garis pantai sepanjang 2,5 kilometer.

Hal mengejutkan adalah sekitar 0,76 puntung rokok per meter persegi ditemukan di area sampel.

Menurut Direktur Jenderal Kelautan dan Kelautan Departemen Kelautan, “Rokok tersebut telah menyebabkan drainase menyumbat dan akhirnya mengakibatkan banjir. Bila rokok sudah lama berada di pantai pasir, maka akan berdampak negatif terhadap ekosistem.”

“Ketika bahan kimia berasal dari rokok ke air, ia juga melepaskan kadmium, timah, arsenik dan beberapa asam dari pestisida yang meracuni rantai makanan alami.”

Meski begitu, perokok masih bisa merokok di daerah yang diijinkan dimana letaknya jauh dari pantai. Tapi perlu dicatat bahwa siapa pun yang melanggar peraturan baru akan dikenai denda sampai 100.000 baht dan akan dipenjara hingga satu tahun.

Larangan tersebut akan mulai berlaku mulai November 2017 dan setelah masa percobaan, peraturan ini diharapkan dapat dilaksanakan di semua wilayah laut di Thailand di masa depan.

Jadi bagikan kisah ini dengan keluarga Anda dan kenalan Anda yang lain sehingga mereka memperhatikan peraturan baru ini. (asr)

Sumber : erabaru.com.my