Trump Bisa Lakukan Serangan Nuklir ke Korea Utara Tanpa Persetujuan Kongres

EpochTimesId – Presiden Amerika Serikat memiliki otoritas untuk menyerang Korea Utara dengan senjata nuklir tanpa persetujuan kongres. Dua menteri Amerika mengatakan, otoritas mutlak tersebut berlaku jika jika mereka diserang atau jika sebuah serangan akan terjadi.

Menteri Pertahanan Jenderal Jim Mattis mengatakan bahwa presiden memiliki tanggung jawab untuk melindungi negara. Mattis mengatakan berdasarkan Pasal 2 Konstitusi, presiden memiliki kewenangan untuk menyerang Korea Utara dalam skenario serangan langsung oleh Korea Utara atau jika sebuah serangan sudah dipastikan akan terjadi.

“Pasal 2 menyatakan bahwa Presiden akan menjadi Panglima Angkatan Darat dan Angkatan Laut Amerika Serikat,” tegas purnawirawan jenderal itu, dalam sidang senat.

Namun, Konstitusi juga menyatakan dalam Pasal 1 bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas untuk mengumumkan perang.

Dalam Sidang Komite Hubungan Luar Negeri Senat pada 30 Oktober lalu, Mattis mengatakan bahwa dalam dua skenario ancaman,Kongres bisa tidak diajak berkonsultasi oleh Presiden, karena alasan waktu.

Menteri yang membidangi urusan luar negeri, Sekretaris Negara Rex Tillerson mengatakan bahwa ada sejumlah alasan, ketika presiden dapat mengambil tindakan. Salah satunya adalah untuk melindungi orang-orang Amerika Serikat, properti, dan kepentingan keamanan nasional.

Kasus lainnya adalah keadaan yang tidak meningkat ke dalam situasi deklarasi perang.

“Saya pikir itu adalah keadaan yang kita hadapi di Semenanjung hari ini di Korea,” kata Tillerson.

Menurut Tillerson, penting juga bagi Amerika Serikat untuk mempertahankan kemampuan untuk menyerang lebih dulu, sebagai pencegah.

“Satu-satunya kekuatan utama kita dalam 70 tahun terakhir adalah pencegahan. Fakta bahwa tidak ada presiden, republik atau pun demokrat, yang pernah memikirkan kemampuan untuk siap menyerang lebih dulu, yang telah memimpin kita selama 70 tahun,” katanya.

Senator Chis Murphy (partai Demokrat-Negara Bagian Connnecticut) telah memperkenalkan sebuah undang-undang di Kongres yang akan memerlukan sebuah serangan pre-emptive terhadap Korea Utara untuk meminta persetujuan kongres.

Pejabat militer dan intelijen percaya bahwa Korea Utara hanya butuh beberapa bulan lagi untuk menyelesaikan kemampuannya untuk memasang hulu ledak nuklir pada sebuah rudal balistik.

Tillerson mengaku dalam di hadapan Kongres, bahwa Amerika Serikat saat ini tidak tahu persis kemampuan tempur Korea Utara. Baik Tillerson maupun Mattis mengatakan bahwa mereka yakin Korea Utara adalah ancaman keamanan nasional terbesar yang dihadapi Amerika Serikat pada saat ini.

Dalam kejadian sebenarnya sebuah serangan dengan rudal bersenjata nuklir oleh Korea Utara, hal pertama yang akan terjadi adalah sistem pertahanan rudal AS akan melacak dan mencoba untuk menembak jatuh dengan rudal jarak menengah.

“Jika ini terletak di laut, Alaska, dan California. Mereka (sistem pertahanan rudal AS) akan melakukan apa yang menjadi tugas yang selama ini mereka rencanakan,” kata Mattis.

Selanjutnya, terserah kepada presiden bagaimana menanggapi serangan semacam itu. “Tentu kami akan tetap memberikan masukan kepada Presiden, bagaimana sebaiknya kita mengambil tindakan,” lanjut Mattis.

Sekutu Amerika di kawasan, seperti Jepang dan Korea Selatan juga akan terlibat dalam serangan balik. “Kami berlatih (bersama) secara rutin,” kata Mattis.

Amerika Serikat saat ini memiliki tiga kapal induk di bawah komando Armada ke-7, yang wilayah tanggung jawabnya mencakup Semenanjung Korea, yang terletak di Pasifik.

Pada hari Selasa, jet tempur F-35 tiba di Jepang sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan serangan oleh Korea Utara. Selama akhir pekan, Amerika Serikat juga menerbangkan bomber B-2 yang bertenaga nuklir ke Pasifik. (waa)