Mulai Maret 2018, ‘Airport Tax’ Bandara Soekarno-Hatta Dinaikkan

Epochtimes.id- Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) mulai Maret 2018.

“Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tulis Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto,  melalui siaran pers, Rabu (14/02/2018).

Rinciannya, Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta menjadi Rp 230.000 yang sebelumnya Rp200.000.

Bagi penumpang domestik di Terminal 3 yang sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 130.000.

Kenaikan passenger service charge di Terminal 1 dari Rp 50.000 naik menjadi Rp 65.000

Sedangkan  di Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000.

Adapun di Terminal 2 Internasional tidak ada perubahan, tetap seperti semula dipungut Rp 150.000.

Penyesuaian tarif ini disertai penambahan sejumlah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal serta peningkatan fasilitas security dan penambahan petugas keamanan.

Menurut Erwin, Angkasa Pura II sedang dalam upaya terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi.

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang PJP2U. (asr)