KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Sebagai Capres-Cawapres

Epochtimes.id- Bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilu Presiden 2019.

“Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Keputusan KPU ini dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2019.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin diusung oleh koalisi Indonesia kerja yang terdiri PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.

Adapun pasangan Prabowo-Sandiaga diusung oleh Koalisi Indonesia Adil Makmur yang terdiri Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Selanjutnya tahapan Pilpres akan memasuki masa kampanye Pilpres 2019 yang dimulai 23 September 2018 – 13 April 2019.

Kedua paslon akan berkompetisi memenangi pilihan rakyat yang akan digelar saat pencoblosan 17 April 2019.

Sebanyak Daftar Pemiluh Tetap (DPT) 187.781.884 pemilih dari dalam dan luar negeri menjadi rebutan dua pasangan capres dan cawapres ini. Rinciannya 2.049.791 pemilih luar negeri dan 185.732.093 pemilih dalam negeri. (asr)