Kritikan Terganggunya Pelayanan Kesehatan BPJS : Berpotensi Merugikan Masyarakat

Epochtimes.id- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencermati semakin luasnya Rumah Sakit (RS) yang menghentikan   layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasinya RS, atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau  tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional RS yang belum terbit.

BPKN menyatakan sangat concern atas insiden tersebut dan sebenarnya BPKN sudah menyampaikan potensi insiden ini pada   Catatan Akhir Tahun BPKN yang disampaikan tanggal 17 Desember 2018 lalu. Hal ini sangat berpotensi merugikan akses masyarakat konsumen yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ketua  BPKN  Ardiansyah  Parman meminta Kemenkes dan BPJS segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan, termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan  (yankes)  masyarakat  di  wilayah.  “Dengan  demikian  pasien  RS  di  wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS kepada RS. Selanjutnya, Pemerintah   memberikan   kepastian   reimbursement   BPJS   untuk   memastikan keberlangsungan operasional RS yang bersangkutan dalam melayani pasien BPJS.

Tak hanya itu,  Pemerintah segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS serta pihak Rumah Sakit untuk segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi.

BPKN menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien BPJS yang terganggu. Sesuai UU No.36 tahun 2009.

“Seharusnya rumah sakit menangani terlebih dahulu pasien terutama pasien dengan kondisi kritis, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif,” jelas Ardiansyah.

BPKN menseksamai diperlukannya perbaikan berspektrum luas, bukan tambal sulam. Banyak hal terkait sistem dan manajemen pengelolaan BPJS yang perlu diperbaiki, seperti percepatan sistem perizinan dan akreditasi, akses terhadap unit-unit pelayanan kesehatan di wilayah, ketersediaan dokter dan tenaga medis, akses obat dan ketersediaannya, operasional dan logistik tenaga medis di wilayah geografis sulit.

Fokus BPKN saat ini adalah mengembalikan pelayanan kesehatan BPJS agar tidak terganggu khususnya pasien kritis.

“BPKN menghimbau agar pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat. Serta mengingatkan Pasien BPJS Mandiri agar  segera melunasi tunggakan iuran bulanannya untuk  membantu aliran kas BPJS dan tentunya hal ini akan membantu keberlangsungan pelayanan RS kepada pasien BPJS,” pungkas Ardiansyah. (asr)