Perjanjian Perdagangan Tahap Pertama AS dengan Tiongkok, Mencakup Perang Lawan Penjualan Online Produk Palsu

Zhang Ting

Amerika Serikat dan Tiongkok menandatangani Perjanjian Perdagangan Tahap Pertama dengan konten yang cukup luas pada Rabu (15/1/2020). Selain bidang-bidang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, pengalihan teknologi, pertanian, jasa keuangan, mata uang, juga mencakup ketentuan untuk memerangi produk palsu.

Perjanjian perdagangan tahap pertama berisi klausula yang melarang penjualan barang palsu di platform e-commerce seperti Amazon.

Menurut perjanjian itu, Amerika Serikat dan Tiongkok telah mencapai konsensus bahwa ketika platform e-commerce gagal mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, pemerintah kedua negara akan bekerja keras untuk mengambil tindakan yang dipandang efektif untuk memerangi prevalensi barang palsu atau bajakan.

Jika platform e-commerce berulang kali menjual barang palsu atau bajakan, pemerintah Tiongkok telah setuju untuk mempertimbangkan pencabutan izin pengoperasian platform elektronik yang bersangkutan. Amerika Serikat juga telah setuju untuk mempelajari langkah-langkah tambahan untuk memerangi penjualan secara on-line barang palsu atau bajakan.

Raksasa e-commerce Amazon semakin dikritik karena kegagalannya dalam memerangi barang palsu. Meskipun perusahaan mengatakan memiliki kebijakan ‘nol toleransi’ pada produk palsu dan telah mengembangkan alat untuk membantu memecahkan masalah, namun penjual pihak ketiga masih dipusingkan oleh masalah barang bajakan.

Perusahaan telah memperhatikan masalah tersebut. Pada bulan Februari tahun lalu, Amazon mulai memperingatkan investornya melalui laporan tahunan. Dalam laporan menyebutkan bahwa mungkin Amazon  tidak akan pernah bisa menghentikan penjual barang palsu di platform. Awal bulan ini, Amazon mengatakan akan meningkatkan upaya untuk melaporkan kasus produk palsu kepada pihak berwenang, berharap hal itu dapat membantu penegakan hukum dalam menangkap lebih banyak penjahat.

Bulan April tahun lalu, Trump menandatangani memorandum yang ditujukan untuk mengambil tindakan menyangkut penjualan barang palsu melalui Amazon, eBay, Alibaba dan platform e-commerce lainnya. Pada saat itu, Trump memperingatkan perusahaan-perusahaan itu bahwa jika mereka gagal mencegah penjualan barang-barang palsu, maka pemerintah akan melakukannya.

Memorandum menyebutkan, bahwa menurut perkiraan Organisation for Economic Co-operation and Development/ OECD atau Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, jumlah transaksi perdagangan barang palsu dan bajakan secara global berkisar sekitar USD. 500 miliar per tahun, di mana sekitar 20% transaksi melanggar hak kekayaan intelektual milik Amerika Serikat.

“Presiden telah memutuskan bahwa sudah waktunya untuk membersihkan perilaku penipuan melalui penjualan on-line barang-barang palsu dan bajakan”, sebut Peter Navarro, Direktur Komisi Perdagangan Nasional Gedung Putih. 

Navarro menyebutkan bahwa setengah dari penjualan on-line barang bermerek adalah barang palsu. (sin)

Video Rekomendasi :