PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020, Pelanggar Langsung Ditindak

ETIndonesia – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta selama empat pekan hingga 22 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan selama dua pekan yaitu sejak 10 hingga 23 April 2020.

“Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020,” kata Gubernur Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta pada Rabu (22/4/2020) malam dalam rilis Pemprov DKI Jakarta yang disiarkan secara live via Facebook Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur Anies menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat DKI Jakarta yang telah menjalankan ketentuan selama PSBB dengan baik. Namun, Gubernur Anies mengungkapkan pertumbuhan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta masih bertambah dan membutuhkan waktu untuk mengentaskannya bersama-sama.

Menurut Mantan Mendikbud itu, selama dua minggu ini pula masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, pelanggaran, perusahaan yang beroperasi, kerumunan massa. Karena itulah, Ia ingin sampaikan kepada semuanya, bila k ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya.

“Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka insyaAllah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan,” tegas Gubernur Anies.

Gubernur Anies menyebut masa PSBB selama dua pekan kemarin merupakan masa edukasi, sehingga tindakan yang kerap dilakukan aparat penegak hukum adalah imbauan dan teguran. Oleh karena itu, Gubernur Anies menekankan, selama masa perpanjangan atau fase kedua PSBB akan dilakukan pendisiplinan secara massif, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

“Saya berharap betul bahwa kita semua disiplin. Dan kami di jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di periode PSBB ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” ujarnya.

Anies menegaskan, hari-hari kemarin banyak sifatnya edukasional, diberikan peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan, fase imbauan fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan.

 Gubernur Anies menjelaskan secara khusus bahwa perusahaan yang masih beroperasi selama masa PSBB, selain 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, akan ditindak tegas. Anies berharap perusahaan-perusahaan tersebut tidak memaksakan untuk beroperasi yang berpotensi membahayakan tenaga kerja dan masyarakat secara luas.

“Kami ada beberapa contoh di mana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah,” pungkasnya. (asr)