Menyimak Lagi 5 Cacat Hukum Penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK

ETIndonesia- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat 5 cacat hukum terkait penggunaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang berujung pemecatan puluhan pegawai KPK.

Bagi PSHK, pada hakikatnya yang bermasalah adalah TWK itu sendiri, dengan semua pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks kepegawaian KPK.

Berikut 5 cacat hukum TWK versi PSHK :

Pertama, syarat lolos tidaknya pegawai KPK menjadi ASN seharusnya bukan berlandaskan pada TWK.  Dasar hukum persyaratan alih status kepegawaian KPK adalah berdasarkan  UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU KPK (UU 19/2019) khususnya Pasal 69C dan PP No. 41 Tahun 2020 Tentang Alih Status Pegawai KPK Pasal 3 dan Pasal 4.  PP 41/2020 haruslah diposisikan sebagai lex specialis dalam penyusunan regulasi kepegawaian KPK sehingga, munculnya pelaksanaan TWK dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2020 menjadi tidak berdasar karena tidak pernah dipersyaratkan dalam PP tersebut.  Selain proses bermasalah, konteks substansi TWK juga cacat karena basis penilaiannya dari pertanyaan yang irasional, misoginis, diskriminatif, dan tidak berhubungan dengan tugas, pokok, dan fungsi pegawai dalam menjalankan mandatnya di KPK.

Kedua, status nonaktif bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melanggar Putusan MK No. 70/PUU-XVIII/2019. Putusan ini menyebut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan dalam UU KPK. Adapun rencana tindak lanjut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo berupa pembinaan dalam bentuk pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan merupakan bentuk normalisasi dari penggunaan TWK untuk menyaring SDM KPK; padahal jelas konteks TWK yang digunakan untuk alih fungsi SDM KPK tidak memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyebut bahwa pegawai-pegawai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan (nonjob) sama sekali tidak dikenal dalam UU KPK, bahkan juga tidak diatur dalam PP No. 41 Tahun 2020, Perkom 1 Tahun 2021, dan Perkom 7 Tahun 2020 Tentang Ortaka KPK yang dirujuk dalam Keputusan tersebut.

Keempat, status nonaktif bagi 75 Pegawai KPK dengan dalih gagal lolos TWK adalah tindakan yang melanggar aturan mengenai manajemen Sumber Daya Manusia KPK (SDM KPK) seperti Pasal 19 PP 14 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK serta Standar Prosedur baku (SOP) NOMOR: SOP-39/50-54/2014 yang merupakan turunan dari Perkom SDM KPK. Sebab dalam aturan tersebut pemberhentian atau pembebastugasan Pegawai KPK bersifat limitatif, yaitu: memasuki usia pensiun, melanggar dispilin dan kode etik, meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau tuntutan organisasi. Artinya, status nonaktif karena tidak memenuhi syarat tertentu seharusnya didasarkan pada sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan dalam UU KPK.

Kelima, tindakan Pimpinan KPK bila menonaktifkan 75 pegawai tersebut merupakan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan. Artinya, Pimpinan KPK sebagai pejabat telah mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan yang melampaui batas kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan. (PSHK/asr)