Menjelang Pembukaan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Diminta Diselenggarakan dengan Cermat dan Hati-hati

ETIndonesia- Pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah-sekolah pada Juli mendatang harus diselenggarakan dengan cermat dan hati-hati sesuai arahan Presiden Joko Widodo.  Karena, meskipun penanganan pandemi COVID-19 mulai terkendali, Indonesia masih berada di tengah ancaman potensi lonjakan kasus dampak dari libur panjang lebaran Idul Fitri. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan kembali, bahwa sesuai arahan presiden, PTM terbatas. Sedangkan peserta sebanyak 25 persen dari total kapasitas ruang belajar. Dan kegiatan tatap muka, tidak boleh lebih dari 2 hari dalam seminggu dan durasinya maksimal 2 jam pertemuan. Pemerintah memastikan kegiatan PTM mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan dari peserta didik.

“Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka harus sudah divaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid,” tegas Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Rabu (9/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dalam keterangannya.  

Mengutamakan keselamatan para peserta didik memiliki alasan kuat. Karena data menunjukkan bahwa masyarakat usia sekolah yakni 6 – 18 tahun menyumbang 9,6 persen dari kasus positif nasional. Dan 0,6 persen menyumbang kasus kematian nasional. 

“Maka dari itu, penting untuk diingat bahwa kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas,” imbuhnya.

Dari hasil monitoring Satgas, bahwa Pulau Jawa sendiri menjadi kontributor terbesar kasus nasional mencapai 52,4 persen dari kasus yang ada. Angka ini, diprediksi masih akan meningkat dalam beberapa minggu kedepan.

Untuk itu, pemerintah daerah harus saling bergotong royong antar sesama di wilayahnya masing-masing ataupun antar wilayah. Sehingga kebijakan penanganan dapat efektif dan tepat sasaran dalam mencegah penularan antar masyarakat termasuk mencegah masuknya importasi kasus. 

Bagi satgas di daerah, diminta mengevaluasi skenario penanganan tingkat RT, termasuk mikro lockdown di RT zona merah agar kasus dapat dikendalikan dengan efektif. Juga memaksimalkan upaya pencegahan di tingkat makro dengan mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota. Serta dengan menindak sektor-sektor yang melanggar Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 2021.  (asr)