Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali

ETIndonesia – Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Pengumuman tersebut disampaikannya secara langsung melalui Channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/07/2021).

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya.

Jokowi mengatakan, pemberlakukan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Rincian peraturan nantinya, kata Jokowi, akan dijabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia juga mengajak  kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menerapkannya dengan baik.  

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini. Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” tambahnya.  (asr)