Aturan Perjalanan Selama Nataru, Pemerintah Wajibkan Dua Dosis Vaksin Penuh

ETIndonesia- Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya. Karena, Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.

“Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” lanjutnya. (COVID19.go.id/asr)

INSPIRASI ERABARU

Menelusuri Jejak Biksu Xuanzang Melintasi Lanskap Suci Dunia Buddhis yang Telah Hilang

Oleh Eusebia (Venus Upadhayaya) Salah satu catatan perjalanan paling penting dan paling rinci mengenai Jalur Sutra kuno berasal dari perjalanan biksu Tiongkok Xuanzang (玄奘), yang...

Menurunkan Berat Badan dan Mengubah Penampilan adalah Dua Proyek yang Berbeda

 Chen Jing - Visiontimes.com Kebanyakan orang hanya menjalankan proyek yang pertama. Itulah sebabnya angka di timbangan turun, tetapi bayangan di cermin tampak tidak banyak berubah. Anda...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine