Biden Teken UU yang Melarang Impor Produk Hasil Kerja Paksa di Xinjiang

 oleh Chen Beichen 

Gedung Putih mengumumkan pada Kamis 23 Desember  bahwa Presiden AS Biden telah menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (Uyghur Forced Labor Prevention Act), yang melarang pengusaha AS mengimpor produk hasil kerja paksa di Xinjiang, Tiongkok

Pernyataan Gedung Putih menyebutkan : Undang-undang no. H.R. 6256 melarang pengusaha AS mengimpor produk hasil kerja paksa dari Daerah Otonomi Uigur Xinjiang di Republik Rakyat Tiongkok dan menjatuhkan sanksi kepada individu asing yang terlibat dalam kerja paksa di wilayah tersebut.

Undang-undang berkaitan dengan HAM di Xinjiang yang merupakan kebijakan terbaru Washington terhadap Beijing, telah mendapat pengesahan dari Kongres pada 16 Desember. RUU yang sebelumnya telah menghabiskan waktu beberapa bulan untuk pembahasannya, akhirnya bisa disetujui oleh kedua partai dalam kongres dan disahkan pada bulan Desember ini melalui kompromi.

Dewan Perwakilan Rakyat pertama kali mengesahkan rancangan undang-undang tersebut dengan suara bulat pada 14 Desember, setelah Senat mengesahkannya pada 13 Desember. dan mengirimkannya ke Gedung Putih. UU tersebut akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh presiden.

Biden sebelumnya menyatakan bahwa dia akan menandatangani RUU tersebut.

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur akan meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk menyusun daftar entitas yang bekerja sama dengan entitas Partai Komunis Tiongkok yang menindas minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, dan melarang masuknya semua produk yang dihasilkan dari kerja paksa di Xinjiang ke Amerika Serikat.

RUU itu juga memberlakukan klausa “praduga yang dapat dibantah”, yang mengharuskan perusahaan yang hendak mengimpor untuk memberikan bukti yang jelas dan meyakinkan kepada lembaga pemerintah bahwa produk Xinjiang yang diimpor tidak melibatkan kerja paksa, jika tidak, pihak berwenang akan menganggap semua komoditas yang diimpor dari Xinjiang adalah hasil yang diproduksi oleh tenaga kerja paksa, sehingga impornya dilarang.

Larangan tersebut akan diterapkan dalam waktu 180 hari setelah RUU tersebut mulai berlaku.

Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan pada konferensi pers beberapa hari lalu, bahwa Biden setuju dengan Kongres bahwa dia harus mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang Tiongkok atas genosida dan pelanggaran hak asasi manusia, dan menyelesaikan masalah kerja paksa di Xinjiang.

Jen Psaki mengatakan : “Tim eksekutif akan bekerja sama dengan Kongres dalam penerapan undang-undang ini untuk memastikan bahwa tidak ada kerja paksa dalam rantai pasokan global. Pada saat yang sama, juga perlunya komitmen untuk melokalisasi atau mentransfer rantai pasokan ke tempat ketiga, termasuk semikonduktor dan energi bersih”.

Perwakilan Dagang AS Katherine Tai juga memuji undang-undang tersebut.

Dia mengatakan : “Secara moral dan ekonomi diperlukan bagi Amerika Serikat untuk menghapus praktik ini (kerja paksa) dari rantai pasokan global, mencakup rantai pasokan yang mengeksploitasi orang Uighur, etnis minoritas lainnya serta umat beragama di Xinjiang, Tiongkok”. (sin)