PPKM Level 3 Diterapkan, Berikut Aturan yang Berlaku

ETIndonesia- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (7/2/2022) mengumumkan diterapkannya PPKM level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Apa saja aturan yang akan diterapkan oleh pemerintah?

Dikutip dari situs Kemenko Marves, industri Orientasi Ekspor dan Domestik  boleh beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

Adapun supermarket  boleh beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Sedangkan pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%. (asr)