Kedatangan dari Luar Negeri di Bali Sudah Tidak Perlu Lagi Karantina, Ini yang Perlu Diketahui

ETIndonesia- Pemerintah mulai menerapkan pelonggaran pembatasan COVID-19 yang sebelumnya diwajibkan kepada kedatangan dari pelaku perjalanan luar negeri. Kini sudah tidak diharuskan menjalani karantina mandiri.

“Kami juga melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina,” kujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  dan Koordinator PPKM Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konfrensi pers daring dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Menurut Luhut, Presiden Jokowi juga sudah menyetujuinya. Bahkan, sudah diuji coba beberapa hari ini.

“Presiden juga sudah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret,” tambahnya.

Meski demikian ada persyaratan yang mesti dipenuhi yakni :

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.

9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.

Luhut menjelaskan, pelaku perjalanan luar negeri secara keseluruhan nantinya juga akan dibebaskan dari karantina.

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” kata Luhut. (asr)