MA AS Tetapkan Orang-orang Berhak Membawa Senjata di Jalan-jalan

Qiao An – NTD

Hakim Mahkamah Agung AS pada 23 Juni memutuskan dengan suara 6-3 bahwa membawa senjata api di depan umum adalah hak dasar bagi orang Amerika serikat. 

Keputusan penting itu tidak hanya membatalkan pembatasan negara bagian New York terhadap orang yang membawa senjata saat keluar, tetapi juga akan mencegah negara bagian lain membatasi pembatasan senjata bagi orang-orang.

Di sebagian besar negara bagian Amerika Serikat, pemilik senjata secara legal dapat membawa keluar senjata mereka dari rumah mereka. Akan tetapi, enam negara bagian, termasuk New York dan California, telah memberlakukan pembatasan atas hak itu. 

Menurut peraturan negara bagian New York, membawa pistol tersembunyi untuk membela diri di tempat umum harus terlebih dahulu mengajukan izin pemerintah untuk membuktikan bahwa orang tersebut memiliki “kebutuhan khusus” untuk membawa senjata tersebut. 

Namun, Mahkamah Agung memutuskan Kamis bahwa sistem perizinan negara bagian New York melanggar Amandemen Kedua dan Keempat Belas Konstitusi.

Keputusan Mahkamah Agung dengan suara bulat dikritik oleh kaum kiri Amerika, termasuk Presiden AS Joe Biden dan Gubernur New York Kathy Hochul, akan tetapi mendapat respon baik  di antara kaum konservatif dan Republik. Mereka percaya ini adalah sebuah kemenangan besar dalam kasus ini dan amandemen kedua Konstitusi oleh Amerika. 

Senator Republik AS Josh Hawley mengatakan keputusan ini  jelas merupakan kemenangan besar. Ia berharap untuk membaca seluruh teks. Hak untuk membela diri adalah inti dari hak Amandemen Kedua.” (hui)