Banding Ditolak, Sambo Tetap Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

ETIndonesia- Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akhirnya harus mengubur dalam-dalam niatnya agar tetap bertahan di lembaga kepolisian, setelah bandingnya atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu ditolak.

Putusan banding yang bersifa final dan mengikat itu diputuskan pada Senin (19/09/2022).

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang di Mabes Polri, Jakarta.

Agung mengatakan, Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Sambo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal demikian berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/08/2022) di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta. (asr)

INSPIRASI ERABARU

Menelusuri Jejak Biksu Xuanzang Melintasi Lanskap Suci Dunia Buddhis yang Telah Hilang

Oleh Eusebia (Venus Upadhayaya) Salah satu catatan perjalanan paling penting dan paling rinci mengenai Jalur Sutra kuno berasal dari perjalanan biksu Tiongkok Xuanzang (玄奘), yang...

Menurunkan Berat Badan dan Mengubah Penampilan adalah Dua Proyek yang Berbeda

 Chen Jing - Visiontimes.com Kebanyakan orang hanya menjalankan proyek yang pertama. Itulah sebabnya angka di timbangan turun, tetapi bayangan di cermin tampak tidak banyak berubah. Anda...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine