Banding Ditolak, Sambo Tetap Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

ETIndonesia- Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akhirnya harus mengubur dalam-dalam niatnya agar tetap bertahan di lembaga kepolisian, setelah bandingnya atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu ditolak.

Putusan banding yang bersifa final dan mengikat itu diputuskan pada Senin (19/09/2022).

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang di Mabes Polri, Jakarta.

Agung mengatakan, Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Sambo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal demikian berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/08/2022) di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta. (asr)

INSPIRASI ERABARU

Mengapa Dighosting Lebih Menyakitkan daripada Penolakan dan Lebih Sulit untuk Dilupakan

Penolakan sosial mengaktifkan banyak jalur saraf yang sama seperti rasa sakit fisik. Oleh Fjolla Arifi Pesan terakhir itu tetap berada di sana, terkirim dan sudah dibaca....

Seperti Apa Kondisi Otak Anda Saat Membenci Seseorang?

Cinta membuat kekurangan tampak tak berarti, sedangkan kebencian membuat kekurangan yang tak ada seolah nyata Arsh Sarao Ketika Anda melihat sekilas seseorang yang Anda benci, otak...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine