Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

ETIndonesia- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penetapan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai digelarnya laga Arema FC dan Persebaya Surabaya. Insiden tersebut menewaskan 131 orang.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” katanya  dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) yang disiarkan Polri TV.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni :

1.Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Kompol Wahyu, Kabag Ops Polres Malang
5. Sdr H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
6. Sdr TSA, Danki 3 Brimob Polda Jatim

Listyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yakni kepolisian, penyelenggara hingga orang yang berada di stadion saat peristiwa terjadi.  

“Proses penyidikan kita telah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward dan 6 saksi yang ada di sekitar TKP dan 5 orang korban dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

Setelah dilakukan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.  (asr)