Pengajuan Nama-nama Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024 Dibuka Mulai 1-14 Mei 2023

ETIndonesia- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dibukanya tahapan pengajuan bakal calon (bacalon) legislatif oleh partai politik peserta Pemilu 2024, 1-14 Mei 2023.

Pengajuan nama-nama bacalon legislatif ini nantinya akan dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan baik pusat, provinsi juga kabupaten/kota.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pencalonan mengatakan bahwa KPU sejak beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dan bimtek dengan partai politik di berbagai tingkatan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Demikian juga, kata dia, penyiapan helpdesk yang ada di KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kab/kota yang bertujuan untuk mempermudah konsultasi bagi parpol yang hendak mendaftarkan calonnya.

“Sehingga apabila ada problematika ada solusi yang tepat,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023). dikutip dari situs KPU RI.

Soal pengajuan bakal calon anggota legislative, Anggota KPU Idham Holik menambahkan, kegiatan dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59.

Idham juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya.

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” terang Idham. (KPU/asr)