JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyempurnakan Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai pencatatan saham dengan menetapkan ketentuan baru terkait saham free float. Kebijakan ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat memenuhi minimum free float pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dengan rentang berjenjang mulai dari 15% hingga 25%, sesuai dengan nilai kapitalisasi saham perusahaan sebelum tanggal pencatatan. Selain itu, perusahaan tercatat juga wajib mempertahankan batas minimum free float sebesar 15% secara berkelanjutan.
Saham free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham utama, serta pihak terafiliasi. Komponen ini menjadi faktor penting karena tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan pencatatan, tetapi juga berdampak langsung terhadap likuiditas dan kualitas perdagangan saham.
Empat Implikasi Penting Ketentuan Free Float
Listyorini Dian Pratiwi, Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, menyampaikan bahwa penyesuaian ini bertujuan memperkuat struktur pasar modal Indonesia.
“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, mendorong penerapan tata kelola yang baik, peningkatan likuiditas, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi investor,” ujar Listyorini.
Ketentuan ini memiliki sejumlah implikasi penting:
- Peningkatan likuiditas – Porsi saham publik yang lebih besar berpotensi meningkatkan frekuensi dan volume transaksi, mendukung terbentuknya harga yang lebih mencerminkan mekanisme pasar.
- Basis investor lebih luas – Distribusi saham yang lebih merata membuka akses bagi investor domestik dan asing, berkontribusi terhadap pendalaman pasar dan stabilitas perdagangan.
- Tata kelola perusahaan lebih baik – Kepemilikan publik yang luas mendorong transparansi dan disiplin keterbukaan informasi.
- Kepercayaan investor meningkat – Struktur kepemilikan terdistribusi memberikan sinyal positif tentang komitmen perusahaan melindungi kepentingan pemegang saham publik.
Persiapan dan Pendampingan dari BEI
Bagi calon perusahaan tercatat, pemenuhan ketentuan free float perlu direncanakan sejak tahap awal IPO. BEI menyediakan berbagai bentuk pendampingan, termasuk sesi konsultasi, bimbingan, serta program IDX Incubator sebagai wadah pembinaan bagi perusahaan yang berpotensi untuk tercatat di bursa.
BEI mendorong perusahaan yang berencana go public agar memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aspek free float, serta berkoordinasi dengan profesi penunjang pasar modal. Dengan perencanaan matang, perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan pencatatan tetapi juga membangun fondasi kuat bagi perdagangan saham yang sehat dan berkelanjutan.


