EtIndonesia. Pihak kepolisian pada Sabtu (9 Mei) mengumumkan telah melakukan operasi penangkapan besar-besaran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 321 warga negara asing, termasuk 57 warga Tiongkok, yang diduga mengoperasikan platform judi online.
Sejumlah media dan kantor berita Reuters melaporkan bahwa operasi ini dilakukan setelah penyelidikan jangka panjang oleh pihak kepolisian. Polisi mengatakan mereka menerima laporan dari masyarakat dan menemukan adanya sindikat judi online terorganisir yang beroperasi lintas negara.
Polisi menyebutkan mereka yang ditangkap ditahan ketika mereka sedang menjalankan platform judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk.

Mereka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20; dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di lokasi penangkapan, pada Sabtu (9/5/2026).
Kepolisian pada Minggu merilis bahwa sebanyak 321 orang merupakan warga negara asing.
Orang-orang yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk:
- 228 warga Vietnam
- 57 warga Tiongkok
- 13 warga Myanmar
- 11 warga Laos
- 5 warga Thailand
- 3 warga Malaysia
- 3 warga Kamboja
Polisi mengatakan kelompok ini memiliki pembagian tugas yang jelas dan secara khusus memanfaatkan sistem internet serta operasi lintas batas untuk menjalankan situs judi online, dengan target utama pelanggan asing.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita banyak barang bukti, termasuk brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer desktop, dan berbagai mata uang asing. Penyelidik juga menemukan sekitar 75 situs dan domain yang diduga membantu aktivitas perjudian online.
Polisi mengungkapkan bahwa platform-platform tersebut sengaja menggunakan karakter khusus dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran internet. Sindikat ini disebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan.
Pejabat Interpol yang bertugas di Indonesia mengatakan bahwa semakin banyak sindikat judi online yang memindahkan operasinya dari Kamboja ke Indonesia.
Ini juga merupakan operasi penangkapan besar kedua terhadap warga asing dalam dua hari terakhir. Sehari sebelumnya, Direktorat Imigrasi baru saja menangkap 210 warga asing di Pulau Batam, dekat Singapura, yang diduga terlibat dalam penipuan investasi online. Mereka terdiri 125 orang WNA dari Vietnam, 84 orang dari Tiongkok dan 1 orang dari Myanmar.


