Surabaya – Tren gaya hidup ramah lingkungan membuat banyak perusahaan berlomba menempelkan label “hijau” pada produknya. Namun, tidak semua klaim itu benar. Praktik greenwashing atau klaim hijau semu kian marak dan berpotensi merugikan konsumen. Dosen Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Bara Awanda Marhendra ST MSc ETH menyoroti fenomena ini dan menekankan pentingnya Life Cycle Assessment (LCA) sebagai alat uji transparansi.
Bara mendefinisikan greenwashing sebagai upaya pemasaran yang membuat produk seakan-akan ramah lingkungan, padahal faktanya tidak demikian. Bentuknya beragam, mulai dari misleading claims atau klaim yang tidak sesuai fakta, selective disclosure atau hanya menampilkan informasi positif, hingga praktik lain yang sulit terlihat. “Bentuknya bisa sangat bermacam-macam dan tidak terlihat,” ujarnya.
Menurut Bara, praktik ini berpotensi menyesatkan keputusan konsumen. Konsumen bisa memilih produk berdasarkan klaim yang tidak mencerminkan dampak lingkungan menyeluruh. “Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan,” tegasnya.
Untuk menilai dampak lingkungan secara utuh, Bara menyarankan penggunaan LCA. Metode ini mengkaji dampak lingkungan sepanjang daur hidup produk, mulai dari pengadaan bahan baku hingga pengelolaan setelah produk digunakan. Prosesnya mencakup pengumpulan data, kuantifikasi dampak, analisis, dan interpretasi. Hasil LCA dapat mendukung transparansi produsen ke konsumen melalui Environmental Product Declaration (EPD), sekaligus menjadi bahan evaluasi internal perusahaan. “Perusahaan dapat mengidentifikasi aspek yang paling membutuhkan perbaikan agar upaya yang dilakukan memberikan dampak lingkungan yang lebih signifikan,” jelas Bara.
Di Indonesia, LCA telah diterapkan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program ini memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berdedikasi menjaga lingkungan. “LCA menjadi salah satu aspek yang digunakan dalam penilaian tertentu, termasuk kriteria untuk peringkat Hijau dan Emas PROPER,” ungkap dosen asal Malang tersebut.
Meski begitu, Bara tidak menampik adanya tantangan. Perusahaan harus menyeimbangkan aspek lingkungan dengan keberlanjutan bisnis. Tanpa integrasi kebijakan dan penegakan hukum, greenwashing berpotensi terus berlanjut. “Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya sembari menjaga dampak terhadap lingkungan,” terangnya.
Bara menekankan pentingnya pemahaman produsen tentang greenwashing, kewaspadaan konsumen, dan penguatan kebijakan pemerintah. Ia berharap semakin banyak perusahaan transparan terhadap dampak lingkungan, dan konsumen tidak hanya memilih berdasarkan harga, tetapi juga informasi lingkungan. Upaya ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Bagi pelaku industri, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan tuntutan pasar yang semakin sadar lingkungan.


