Filipina pada Selasa (14/1/2025) memprotes pengerahan kapal penjaga pantai terbesar PKT di perairan dangkal Laut Tiongkok Selatan. Kapal tersebut dituding mengintimidasi nelayan Filipina dan mencoba menormalkan kehadiran yang dianggap “ilegal”. Filipina mendesak PKT untuk menarik kapal itu atau menghadapi konsekuensinya.
ETindonesia. Dua kapal penjaga pantai Filipina, dengan dukungan pesawat pengintai, beberapa kali memerintahkan kapal PKT bernomor 5901, yang memiliki panjang 165 meter dan bobot 12.000 ton, untuk keluar dari zona ekonomi eksklusif Filipina.
“Kapal itu hanya berjarak 77 mil laut dari garis pantai kami. Ini tidak dapat diterima. Pemerintah PKT harus segera menarik ‘kapal monster’ tersebut,” ujar Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Filipina, Jonathan Malaya.
Filipina menyebut kapal penjaga pantai PKT itu sebagai “kapal monster” dan menilainya sebagai taktik intimidasi yang bertujuan menghalangi nelayan Filipina untuk menangkap ikan di Laut Tiongkok Selatan.
“Kehadiran kapal monster ini di perairan kami adalah ilegal dan tidak sejalan dengan kebebasan navigasi atau hak lintas damai. Ini jelas merupakan tindakan provokasi,” kata Jonathan Malaya.
Pejabat Filipina menyatakan bahwa semakin dekat kapal itu ke perairan Filipina, semakin tegang situasinya. PKT diminta siap bertanggung jawab atas akibat yang mungkin terjadi.
“Bagi Filipina, konsekuensinya jelas. Anda telah memaksa kami sampai ke titik kritis,” Malaya menambahkan.
Penjaga pantai Filipina mencatat bahwa kapal penjaga pantai PKT telah menetap di perairan dekat Karang Scarborough.
Militer Filipina menegaskan kembali pada Selasa bahwa pembangunan pulau buatan di Karang Scarborough adalah “garis merah” yang tidak boleh dilanggar oleh PKT. Jika garis merah ini dilewati, Filipina akan mengambil tindakan darurat. (Hui)
Sumber : NTDTV.com