Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif: Batasi Pergantian Gender untuk Anak di Bawah 19 Tahun

EtIndonesia. Presiden AS, Donald Trump, pada hari Selasa (28/1) mengeluarkan perintah eksekutif yang membatasi anak-anak dan remaja di bawah usia 19 tahun untuk melakukan transisi gender.

Dalam perintah eksekutif tersebut, disebutkan bahwa jumlah tenaga medis yang melakukan prosedur sterilisasi dan operasi perubahan kelamin pada anak-anak serta remaja semakin meningkat. Trump menyebut tren ini sebagai “noda dalam sejarah Amerika” yang harus dihentikan.

Selain itu, Trump menegaskan bahwa biaya medis yang terkait dengan perubahan gender bisa terus meningkat karena individu yang menjalani prosedur tersebut kemungkinan besar akan menghadapi komplikasi kesehatan seumur hidup.

Perintah eksekutif ini juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk tidak menanggung biaya operasi perubahan kelamin maupun terapi hormon bagi anak-anak.

Dalam perintah tersebut, Pemerintah AS secara tegas menyatakan tidak akan mendanai, mendukung, atau memfasilitasi transisi dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lain bagi anak-anak.

Setengah dari negara bagian AS memang sudah lebih dulu memperketat akses terapi gender untuk anak di bawah umur, tapi Trump sepertinya ingin mengunci pintu rapat-rapat di level nasional.

Dalam pernyataan resminya, perintah eksekutif ini beralasan pemerintah punya kewajiban melindungi anak-anak dari terapi yang dianggap punya konsekuensi seumur hidup.

Kebijakan ini diyakini bakal berujung di pengadilan, seperti banyak kebijakan Trump sebelumnya. Ini juga bukan langkah terakhirnya. Sehari sebelumnya, dia memerintahkan Pentagon meninjau ulang kebijakan transgender di militer—sebuah langkah yang diperkirakan akan kembali melarang mereka bertugas. Langkah ini bahkan sudah digugat oleh sejumlah personel aktif militer. (jhn/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS