AS Berencana Batasi Visa untuk Lebih dari 40 Negara dengan Alasan Keamanan Nasional

EtIndonesia. Menurut sumber yang mengetahui informasi ini dan dokumen internal pemerintah AS yang diperoleh Reuters, administrasi yang dipimpin Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan kebijakan pembatasan visa yang lebih ketat sebagai langkah keamanan nasional. 

Kebijakan ini akan mencakup sekitar 40 negara dengan penerapan pembatasan visa bertingkat.

Laporan Reuters pada Sabtu (15 Maret) menyebutkan bahwa dalam dokumen itu, terdapat daftar 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok.

  • Kelompok pertama mencakup 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara. Warga dari negara-negara ini akan mengalami penghentian penerbitan visa secara total.
  • Kelompok kedua mencakup lima negara, yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan. Negara-negara ini akan menghadapi penghentian sebagian penerbitan visa, termasuk visa wisata dan pelajar, serta visa imigrasi lainnya. Namun, ada pengecualian untuk visa bisnis.
  • Kelompok ketiga mencakup 26 negara, termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan. Jika pemerintah negara-negara ini tidak mengambil langkah-langkah perbaikan dalam waktu 60 hari, AS akan mempertimbangkan penghentian sebagian penerbitan visa bagi warganya.

Seorang pejabat AS yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa daftar ini masih dapat berubah dan harus mendapat persetujuan dari berbagai pejabat pemerintahan, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio. 

Sejak hari pertama masa jabatannya tahun ini, Presiden Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memperketat pemeriksaan keamanan terhadap semua warga asing yang ingin memasuki AS guna melindungi keamanan nasional.

Pada periode kepresidenan pertamanya, Trump juga pernah menerapkan larangan visa yang menghadapi tantangan hukum, tetapi akhirnya kebijakan itu disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2018. (jhon)

Sumber : NTDTV.com 

FOKUS DUNIA

NEWS