Pengadilan Banding AS Bekukan Putusan Sebelumnya, Tarif Global Trump Sementara Diizinkan Berlaku

EtIndonesia. Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat pada Selasa (10 Juni) memutuskan bahwa Presiden Trump dapat terus memberlakukan perintah eksekutif tentang tarif global selama proses banding masih berlangsung. Putusan ini sementara membekukan keputusan pengadilan tingkat rendah sebelumnya yang menyatakan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya.

Dalam putusannya, Pengadilan Banding Federal mengizinkan Trump untuk melanjutkan pemberlakuan “Tarif Hari Pembebasan” (Liberation Day Tariffs) serta tarif fentanyl yang ditujukan kepada Kanada, Tiongkok, dan Meksiko, selama kasus ini disidangkan.

Sebelumnya, pada 28 Mei, tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) dengan suara bulat memutuskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan untuk mengenakan dan memungut tarif kepada Kongres, bukan Presiden. Mereka menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act, IEEPA).

Pemerintahan Trump langsung mengajukan banding, dan pengadilan banding keesokan harinya langsung membekukan putusan tersebut. Pengadilan menyebut bahwa kasus ini menyangkut “isu hukum yang sangat penting” dan akan ditangani oleh sidang pleno yang terdiri dari 11 hakim, dengan sesi dengar pendapat lisan dijadwalkan pada 31 Juli.

Faktanya, Trump adalah presiden pertama dalam sejarah AS yang menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif. Undang-undang ini disahkan pada tahun 1977 dan selama ini lebih sering digunakan untuk memberlakukan sanksi atau membekukan aset negara-negara musuh AS, sebagai respon terhadap ancaman nasional yang luar biasa dan serius.

Trump menyatakan bahwa tarif tambahan yang diberlakukan pada Februari terhadap Kanada, Tiongkok, dan Meksiko bertujuan untuk memberantas penyelundupan fentanyl dari negara-negara tersebut. Sedangkan tarif global yang diberlakukan pada April kepada sebagian besar mitra dagang AS ditujukan untuk mengatasi defisit perdagangan AS.

Namun, pihak penggugat berpendapat bahwa defisit perdagangan jangka panjang AS tidak dapat dianggap sebagai situasi darurat yang sah untuk mengaktifkan undang-undang tersebut.

Saat ini, setidaknya ada tujuh gugatan hukum yang mempertanyakan legalitas penggunaan IEEPA oleh Trump. Salah satu kasus di pengadilan federal Washington, D.C., juga telah mengeluarkan putusan awal yang menyatakan bahwa tarif terkait tersebut melanggar hukum. (Hui)

Laporan oleh Liu Jiajia, reporter NTD di Amerika Serikat

FOKUS DUNIA

NEWS