EtIndonesia.com Menurut laporan media New Tang Dynasty (NTD), Yang Jinhui (65), seorang praktisi Falun Gong dari Kota Gejiu, Prefektur Otonom Honghe, Provinsi Yunnan, meninggal dunia setelah ditahan selama 20 hari.
Berdasarkan laporan Minghui.org, Yang Jinhui ditangkap oleh pihak berwenang Tiongkok saat sedang bepergian bersama keluarganya dan kemudian ditahan di sebuah pusat penahanan.
Pihak berwenang menyatakan kepada keluarga bahwa Yang Jinhui meninggal akibat serangan jantung dan tidak dapat diselamatkan meskipun telah mendapatkan pertolongan medis. Namun, pihak keluarga meminta dilakukan autopsi, dan hingga kini hasilnya belum diumumkan.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yang Jinhui sebelumnya merupakan seorang pegawai pemerintah di tingkat komunitas. Disebutkan pula bahwa ia telah beberapa kali ditangkap karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spiritual yang berlandaskan pada prinsip Sejati, Baik, dan Sabar. Diperkenalkan kepada publik di Tiongkok pada awal 1990-an, latihan ini dengan cepat memperoleh popularitas luas. Menurut perkiraan resmi saat itu, jumlah praktisinya mencapai antara 70 juta hingga 100 juta orang pada akhir dekade itu.
Pada Juli 1999, Partai Komunis Tiongkok (PKT), karena khawatir popularitas Falun Gong mengancam kekuasaannya, melancarkan kampanye penindasan brutal untuk memberantas latihan tersebut. Sejak saat itu, banyak praktisi mengalami penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, penyiksaan, bahkan meninggal dunia akibat praktik pengambilan organ secara paksa.
Sejumlah pihak mengkritik tindakan pemerintah PKT terhadap para praktisi Falun Gong dan menilai penggunaan kekuasaan serta tindakan represif terhadap mereka sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia.


