Kemudahan warga Tiongkok untuk mengajukan paspor tanpa harus melalui berbagai lapisan persetujuan serta kebebasan bepergian ke luar negeri untuk urusan pribadi baru benar-benar dinikmati sejak akhir tahun 1990-an. Namun, peraturan baru yang diumumkan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) pada 31 Juli dinilai sebagai kemunduran besar. Mulai dari proses pengajuan paspor hingga izin keluar dan masuk negara akan dikenai pembatasan yang lebih ketat, bahkan kewenangan untuk melarang seseorang keluar negeri kini diberikan hingga kepada lembaga administrasi imigrasi tingkat kabupaten. Pengamat menilai langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa PKT sedang kembali menuju kebijakan “menutup diri dari dunia luar”.
EtIndonesia.com Pada 31 Juli, pemerintah PKT mengumumkan “Peraturan Dewan Negara tentang Administrasi Keluar dan Masuk Wilayah Negara”, yang akan mulai berlaku pada 15 September.
Peraturan tersebut terdiri dari 19 pasal, yang berfokus pada pencegahan risiko keamanan dalam perjalanan keluar-masuk negara, pemeriksaan keaslian alasan pengajuan izin, penyempurnaan mekanisme pembatasan perjalanan, serta pengaturan terhadap layanan perantara.
Pemeriksaan lebih ketat terhadap pemohon
Pasal 3 mengatur bahwa otoritas imigrasi dan lembaga penerbit visa berhak memeriksa identitas pemohon serta alasan keberangkatan atau kedatangan. Mereka dapat meminta penjelasan serta mengharuskan pemohon menyerahkan dokumen, arsip, maupun data elektronik yang relevan, dan pemohon wajib bekerja sama.
Sementara itu, Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa apabila seorang warga negara Tiongkok melanggar aturan pengendalian ekspor atau pengelolaan ekspor-impor teknologi sehingga dianggap dapat membahayakan keamanan industri maupun keamanan teknologi negara, maka kementerian terkait dapat memutuskan untuk melarang orang tersebut meninggalkan Tiongkok.
Peraturan itu juga menyebutkan bahwa pihak yang dikenai larangan keluar negeri pada prinsipnya harus diberi pemberitahuan tertulis mengenai fakta, alasan, dan dasar hukumnya. Namun, apabila dianggap dapat mempengaruhi keamanan negara atau penyelidikan perkara pidana, pihak berwenang dapat tidak memberitahukan alasan tersebut kepada yang bersangkutan.
Selain itu, warga negara Tiongkok yang melakukan tindakan yang dianggap membahayakan keamanan atau kepentingan negara saat berada di luar negeri dapat dikenai larangan keluar negeri selama enam bulan hingga tiga tahun setelah kembali ke Tiongkok.
Menuai Kritik Luas
Peraturan baru ini memicu kritik dan kekhawatiran luas di internet. Banyak pihak menyebutnya sebagai aturan keluar-masuk negara yang paling ketat sekaligus paling tidak transparan dalam sejarah Tiongkok modern.
Banyak warganet berpendapat bahwa “pintu Tiongkok” sedang perlahan ditutup—bukan hanya bagi perpindahan orang, tetapi juga arus modal dan informasi. Mereka khawatir negara itu suatu saat bisa kembali ke kondisi seperti pada era Mao Zedong.
“Serangkaian kebijakan ini merupakan kebijakan yang membodohi rakyat. Kedua, membatasi mobilitas manusia. Ketiga, membatasi pergerakan modal. Tujuannya agar orang di dalam negeri tidak mengetahui apa yang terjadi di luar negeri, dan orang di luar negeri tidak dapat membantu mereka yang berada di dalam negeri. Pemerintah takut risiko internal meledak dan takut kehilangan kendali atas masyarakat,” ujar pengacara hak asasi manusia asal Tiongkok, You Feiyu.
Menurut You Feiyu, berbagai undang-undang yang diberlakukan PKT, seperti Undang-Undang Anti-Spionase, Undang-Undang Persatuan Etnis, dan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, memiliki pola yang sama, yakni membatasi mobilitas masyarakat agar mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang dapat menimbulkan risiko bagi rezim.
“Seluruh rakyat kini menjadi objek pengawasan perbatasan”
Mantan pengacara pembela hak asasi manusia dari Tiongkok, Lei Zhifeng, mengatakan: “Tujuan Partai Komunis Tiongkok adalah mengendalikan negara ini selamanya. Dahulu pembatasan keluar-masuk hanya ditujukan kepada sebagian kecil orang yang dianggap dapat mengancam kekuasaan mereka. Tetapi berdasarkan peraturan baru ini, pada dasarnya seluruh rakyat Tiongkok kini menjadi objek pengawasan dan pengendalian keluar-masuk negara.”
Penulis dan komentator politik terkenal Li Chengpeng juga menulis di platform X bahwa peraturan baru tersebut merupakan bentuk perluasan, legalisasi, dan normalisasi pengawasan perbatasan. Menurutnya, seseorang kini dapat langsung dicegah di pos pemeriksaan imigrasi tanpa diberi alasan, dan dapat dilarang bepergian ke luar negeri hanya karena dianggap mengancam keamanan negara.
Sementara itu, pengacara HAM Wang Quanzhang menulis bahwa bahkan sebelum peraturan ini diterbitkan, PKT sudah sering membatasi warga untuk keluar negeri. Selama bertahun-tahun, tidak terhitung jumlah orang yang dicegah bepergian dengan alasan “mengancam keamanan negara”, bahkan masa larangan tersebut sering diperpanjang secara sewenang-wenang.
Hak memperoleh paspor dipertanyakan
Banyak pengguna internet juga mempertanyakan ketentuan mengenai “memperoleh dokumen perjalanan secara curang.”
Mereka bertanya: “Apa yang dimaksud dengan memperoleh secara curang? Bukankah mengajukan dokumen pribadi merupakan hak dasar setiap warga negara? Mengapa harus memerlukan alasan tertentu?”
You Feiyu menambahkan: “Dari peraturan keluar-masuk ini dan sebelumnya Undang-Undang Persatuan Etnis, kita dapat melihat bahwa rezim semakin memperkuat pemerintahan yang bersifat totaliter. Pelanggaran terhadap kesejahteraan rakyat dan hak asasi manusia semakin parah.”
Ia memperkirakan bahwa kebijakan PKT ke depan akan semakin represif dan keras, bahkan berpotensi mengarah pada sistem seperti masa Revolusi Kebudayaan. Menurutnya, perluasan kewenangan aparat dalam melakukan pemeriksaan juga akan membuka lebih banyak peluang penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan korupsi.
Ringkasan isi aturan baru
Pengamat media senior yang berbasis di Amerika Serikat, Fang Wei, merangkum isi peraturan tersebut sebagai berikut:
- Jika pemerintah menganggap seseorang tidak layak bepergian ke luar negeri, ia dapat dicegah berangkat.
- Jika alasan bepergian dianggap tidak tepat, izin keluar negeri dapat ditolak.
- Orang yang pernah dijatuhi sanksi di dalam negeri dapat sewaktu-waktu dilarang keluar negeri.
- Orang yang dianggap mengancam keamanan negara ketika berada di luar negeri dapat dilarang bepergian lagi setelah kembali ke Tiongkok.
- Orang yang menguasai teknologi penting juga dapat dilarang meninggalkan negara.
Lei Zhifeng mengatakan bahwa sejak tahun 1990-an masyarakat biasa mulai dapat mengajukan paspor, tidak lagi hanya diplomat atau pejabat pemerintah.
“Sekarang pintu itu benar-benar akan ditutup. Orang yang tidak diizinkan tidak akan bisa memperoleh paspor, dan sekalipun sudah memiliki paspor, mereka belum tentu bisa meninggalkan negara,” katanya.
Menurut Lei Zhifeng, alasan PKT menerapkan kontrol perbatasan terhadap seluruh rakyat adalah karena situasi internasional, kondisi dalam negeri, dan tekanan ekonomi membuat rezim semakin tidak percaya diri sehingga memilih menerapkan pengawasan yang lebih ketat.
Sumber : NTDTV.com


