Kemenkes Tegaskan Suntikan Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan

ETIndonesia – Suntikan ketiga atau booster yang menggunakan vaksin buatan Amerika Serikat, Moderna hanya diperuntukkan kepada tenaga Kesehatan. Jumlahnya sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr.Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman Kemenkes RI.

Selain itu, disebutkan juga suntikan ketiga tidak untuk masyarakat luas. Apalagi masih banyak penduduk masih belum mendapatkan vaksinasi.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” tutur Nadia.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Untuk diketahui, vaksinasi booster dimulai bagi tenaga kesehatan pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, kemudian di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan di seluruh fasyankes di Indonesia. (asr)

Sumber : sehatnegeriku.kemkes.go.id