Perokok Bersiap Merasakan Rokok Pada Tahun Depan yang Lebih ‘Pahit’

Epochtimes.id- Sebagai langkah pengendalian konsumsi rokok, Pemerintah resmi memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10/2017) . 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati, selain sebagai langkah pendendalian konsumsi dan peredaran rokok ilegal, langlah lainnya yang ditempuh turut memperhatikan dampaknya terhadap petani maupun buruh rokok, dan penerimaan negara.

Seperti dilansir dari situs Setkab, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen disertai dengan perubahan dari sisi pengelompokan yakni rokok produksi mesin dan tangan.

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu.

Lebih jauh dampak akibat kenaikan cukai rokok selanjutnya sudah dipikirkan nantinya terhadap yang dialami oleh petani tembakau.

Atas kenaikan ini, Presiden Jokowi telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan.

Terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran supaya mereka mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk yang lainnya dalam jangka waktu ke depan.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Menkeu. (asr)

Sumber : Setkab