Dijemput dari RSCM, Ini Pernyataan Novanto Setelah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Epochtimes.id- Wajah murung adalah penampakan pertama kali Ketua DPR RI Setya Novanto saat tiba Gedung KPK RI untuk ditahan di Rutan KPK RI Minggu (19/11/2017) malam.

Setnov sebelumnya dirawat di RSCM, Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu.

Saat keluar dari mobil tahanan KPK, Setnov menggunakan kursi roda untuk memasuki gedung KPK. Setnov mengenakan baju orange sebagai pertanda resmi tahanan KPK dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.

Beberapa waktu kemudian, Setnov keluar dari gedung KPK. Saat memberikan keterangan dengan tak mengenakan kursi roda, Novanto mengaku telah meminta perlindungan ke Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung atas kasus yang dideranya.

Berikut pernyataan lengkap kepada wartawan di Gedung KPK :

Saya sudah menerima. Tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga tidak nyangka bahwa malam ini. Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum.

Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan.

Dan saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas. Yaitu menyangkut saksinya saudara Anang.

Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka. Dan saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD 1 jam 8, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro.

Dan di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat, dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar. Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati.

KPK Sejak Jumat (17/11/2017) Setya Novanto oleh penyidik KPK resmi ditahan sebagai tersangka kasus korups e-KTP. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (asr)