Dijerat Melanggar Undang-Undang, Pelaku Kejahatan Pedofila Dihentikan Saat Ingin Tinggalkan Australia

Oleh James Burke

Epochtimes.id- Seorang penjahat seks predator anak-anak dihentikan di Bandara Sydney, Australia saat ia berusaha meninggalkan Australia. Penghentian tersebut bertepatan dengan berlakunya Undang-Undang yang membatasi pelaku kejahatan pedofilia berpergian ke luar negeri.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan pada Rabu, (13/12/2017) bahwa penahanan tersebut merupakan bukti Undang-Undang tersebut efektif namun hanya sedikit merinci tentang orang yang ditangkap tersebut.

“Pria itu saat ini sedang diinterogasi oleh polisi federal, jadi saya tidak ingin menjelaskan lebih jauh,” kata Bishop dilansir The Australian.

“Saya tidak ingin berasumsi atas interogasi polisi, tapi dia berhenti di sini di gerbang pintar, karena Undang-Undang ini, namanya muncul di daftar,” katanya.

Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Uskup dan Menteri Kehakiman Negara bagian tersebut, Michael Keenan, mengatakan undang-undang baru tersebut dirancang untuk mencegah pelaku seks anak-anak yang terdaftar bepergian ke luar negeri untuk melakukan kejahatan terhadap anak-anak.

“Paspor mereka juga akan dibatalkan atas permintaan otoritas negara atau wilayah,” kata pernyataan menteri tersebut.

Pemerintah mengatakan bahwa Australia memiliki daftar sekitar 20.000 predator seks anak yang telah menjalani hukuman. Mereka kini harus tunduk pada kewajiban pelaporan untuk membantu melindungi masyarakat.

“Sudah lama, predator ini telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa terdeteksi, termasuk ke negara-negara di mana Undang-Undang yang lemah berarti mereka memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan keji,” kata para menteri dalam pernyataan bersama.

Pemerintah Australia mengatakan pada tahun lalu, sekitar 800 pelanggar seks anak yang terdaftar di Australia bepergian ke luar negeri.

“Sekitar 40 persen melakukannya tanpa memberi tahu pihak berwenang tentang perjalanan mereka. Ini tidak akan terjadi lagi,” kata pemerintah.

Pejabat di Australia mengatakan Undang-Undang yang membatasi pelaku kejahatan predator anak berpergian ke luar negeri adalah yang pertama di dunia.

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh ECPAT International mengatakan bahwa di Asia Tenggara dan beberapa negara di Asia Selatan telah lama menjadi sasaran bagi predator seks anak.

Undang-Undang baru tersebut diperjuangkan oleh senator Australia Derryn Hinch.

“Seorang pelaku seks anak yang dihukum telah kembali ke Bandara Sydney hari ini di bawah sebuah UU baru. Liburan pemerkosaan anak-anak bagi warga Australia ygn menyimpang telah berakhir, ” ujar Hinch dalam tweetnya. (asr)

Sumber : NTDTV