Pengadilan Uni Eropa Putuskan bahwa Uber adalah Perusahaan Transportasi

EpochTimesId – Mahkamah Agung Uni Eropa menjatuhkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Uber adalah perusahaan yang menyediakan layanan transportasi. Oleh sebab itu, Uber dan perusahaan aplikasi transportasi sejenisnya bisa diatur oleh Negara-Negara Eropa dengan peraturan perusahaan transportasi konvensional.

Vonis pengadilan tertinggi Uni Eropa itu dikeluarkan pada Rabu (20/12/2017) lalu waktu Eropa. Keputusan itu juga memerintahkan agar Uber dan perusahaan sejenisnya harus menghormati peraturan hukum di Eropa.

“Layanan yang diberikan oleh Uber menghubungkan individu dengan pengemudi non-profesional bisa diatur dan dikover oleh peraturan pada layanan di bidang transportasi,” tulis Pengadilan Eropa (ECJ) dalam putusannya, seperti dikutip The Epoch Times dari Reuters.

“Oleh karena itu, negara-negara anggota dapat mengatur dengan peraturan perundangan transportasi untuk perusahaan yang menyediakan layanan tersebut,” sambung ECJ.

Uber, yang bentrok dengan regulator lokal dan nasional di Eropa sejak diluncurkan enam tahun yang lalu, berpendapat bahwa ini hanyalah sebuah aplikasi digital yang bertindak sebagai perantara antara pengemudi dan penumpang yang mencari tumpangan. Karenanya harus berada di bawah peraturan Uni Eropa yang lebih ringan, sebagai perusahaan aplikasi layanan online.

Kasus ini muncul setelah asosiasi supir taksi profesional di Barcelona mengeluhkan kegiatan usaha Uber di Spanyol. Mereka menilai Uber melakukan praktik usaha yang menyesatkan dan melanggar persaingan usaha tidak sehat. Itu khususnya ditujukan pada aplikasi UberPOP, yang menghubungkan driver non-profesional dengan masyarakat yang membutuhkan tumpangan.

ECJ mengatakan bahwa Uber memiliki pengaruh yang menentukan mengenai kondisi pelayanan, bagaimana kualitas pengemudi dalam memberikan layanan mereka. “Bahwa tanpa aplikasi Uber mobile, orang-orang yang ingin melakukan perjalanan ke kota tidak akan menggunakan layanan yang diberikan oleh seorang driver,” tulis ECJ.

Putusan tersebut kemungkinan tidak akan berdampak langsung pada operasi Uber di Negara Eropa yang beroperasi berdasarkan undang-undang transportasi setempat. Tentunya jika Uber mengurangi atau bahkan menghentikan penggunaan layanan tanpa izin seperti UberPOP.

“Keputusan ini tidak akan mengubah banyak hal di sebagian besar negara Uni Eropa di mana kita telah beroperasi berdasarkan undang-undang transportasi,” kata juru bicara Uber dalam sebuah pernyataan.

“Seperti yang dikatakan CEO baru kami, adalah tepat untuk mengatur layanan seperti Uber dan kami akan terus berdialog dengan kota-kota di seluruh Eropa. Inilah pendekatan yang akan kami lakukan untuk memastikan setiap orang bisa mendapatkan tumpangan yang andal, cukup dengan melakukan ketukan pada sebuah tombol.”

Raksasa Silicon Valley tersebut kini juga sedang berada di tengah pertarungan hukum mengenai haknya untuk beroperasi di London. Ibu Kota Inggris Raya itu adalah pasar utama Eropa yang paling penting bagi sebuah perusahaan sejenis Uber. Sebab, London bisa saja menjadi barometer kesuksesan mereka di negara-negara lain di Eropa. (waa)