Terlibat Investasi Bodong, Pemuda 34 Tahun Divonis Hukuman Penjara 13.275 Tahun

James Burke

Epochtimes.id- Seorang pria Thailand berusia 34 tahun telah divonis kurungan penjara lebih dari 13.000 tahun karena penipuan dengan skema Ponzi.

Pengadilan di Bangkok memvonis Pudit Kittithradilok 13.275 tahun penjara karena menjalankan praktek ini dengan menipu 2.600 orang hingga 574 juta baht (17 juta dolar AS) seperti dilaporkan The Bangkok Post.

Namun, karena batas dalam peraturan pidana Thailand, Phudit mungkin akan menjalani hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.

Dia ditangkap pada Agustus lalu dan ditolak jaminannya.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Pudit dan perusahaannya mengadakan seminar di mana para peserta didorong untuk berinvestasi dalam bisnis yang dikatakan terkait dengan industri seperti devisa, pengembangan properti dan salon kecantikan.

Bangkok Post melaporkan bahwa investor dijanjikan pengembalian yang substansial dan lebih banyak lagi jika mereka merekrut orang lain untuk bergabung dalam skema ini.

Seperti skema jenis piramida lainnya, uang yang baru masuk belakangan kemudian akan digunakan untuk memberi imbalan kepada mereka yang sebelumnya sudah bergabung seperti dilaporkan BBC.

Pengadilan juga mendenda dua perusahaan Phudit masing-masing sebesar US $ 20 juta.

Pudit dan perusahaannya telah diperintahkan untuk membayar kembali apa yang diambil dari orang-orang dengan bunga 7,5 persen per tahun.

Seorang aktivis anti Skema Ponzi mengatakan kepada surat kabar Thailand bahwa Phudit dan perusahaannya mempengaruhi lebih banyak orang dibandingkan 2.653 orang yang mengajukan tuntutan.

Aktivis Samart Jenchaijitwanich mengatakan bahwa sekitar 40.000 orang yang dipengaruhi dalam skema Ponzi ini. Dia mengatakan banyak dari mereka mungkin juga akan mengajukan komplain.

Skema Ponzi yang menipu orang dari uang mereka bukanlah bahaya biasa di Thailand.

Salah satu kasus yang lebih terkenal terjadi adalah perdagangan minyak yang ditutup pada tahun 1985 dan mengakibatkan seorang wanita dijatuhi hukuman 154.005 tahun penjara. (asr)

Sumber : The Epochtimes