Dituduh Langgar Visa, Dua Pelawak Indonesia Mendekam di Penjara Hong Kong Setelah Terima Honor

Epochtimes.id- Dua orang pelawak Indonesia terpaksa harus mendekam di jeruji besi Hong Kong. Ini setelah tampil pada acara yang digelar oleh BMI Hong Kong.  KJRI di Hong Kong telah menemui kedua terdakwa  di penjara Hong Kong.

Konjen RI di Hong Kong Tri Haryat mengatakan pihaknya pada selasa 6 Februari 2018 telah menemui  dua orang Komedian WNI atas nama Yudo Prasetyo (cak Yudo) dan Deni Afriandi  (Cak Percil) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan visa di penjara Lai Chi Kok Hong Kong.

KJRI Hong Kong mengatakan pihaknya sangat berkepentingan untuk memastikan hak-hak yang dimiliki oleh kedua orang tersebut dipenuhi oleh otoritas di Hong kong.

Konjen RI Hong Koong turut menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada mereka sampai dengan kasus ini selesai

Kronologi yang dirilis oleh KJRI Hong Kong dalam rilis tertulis menyebutkan, kedua komedian tersebut dituduh telah melanggar UU Imigrasi Hongkong dengan menerima bayaran di sebuah acara.

Kegiatan yang dihadiri oleh dua komedian tersebut pada acara yang diselenggarakan oleh komunitas BMI Hongkong.

“Mereka masuk ke Hong kong dengan menggunakan visa turis pada tanggal 2 Januari 2018 dan ditangkap oleh imigrasi Hongkong  pada tanggal 4 februari 2018,” tulis  KJRI Hong Kong dalam siaran persnya.

Atas kasus ini, pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Menurut pihak KJRI, kasus kedua komedian ini telah disidangkan di Pengadilan Shatin pada  5 Februari 2018.

Cak Percil dan Cak Yudho saat tampil di Hong Kong (Youtube)

Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke imigrasi Hong Kong secara berkala.

Atas kejadian ini, KJRI Hong Kong berharap merupakan kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh WNI di Hong Kong.

“Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong dapat menajdi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong,” dalam keterangan resmi KJRI Hong Kong. (asr)