Eks Bankir Inggris Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Tetap Dihukum Seumur Hidup

Epochtimes.id- Mantan bankir asal Inggris Rurik Jutting harus menjalani sisa hidup dipenjara setelah terbukti secara meyakinkan pelaku pembunuhan dua WNI di Hong Kong.

Pengacaranya gagal meyakinkan pengadilan bahwa kliennya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini sebagai “pikiran abnormal”.

Jutting, yang mengenakan kemeja biru, mengangguk setelah mendengar keputusan pada Jumat (09/02/2018) seperti laporan China South Morning Post.

Mantan bankir dari Bank of America tersebut mengakui dengan brutal membunuh dua perempuan Indonesia di apartemennya pada 2014 silam.

Dia menyangkal melakukan pembunuhan karena keadaan mentalnya dan mengklaim karena penyalahgunaan alkohol dan narkoba serta kelainan seksualnya.

Pengacara pembela Gerard McCoy berargumen dalam persidangan Desember lalu bahwa hakim selama kasus pengadilan salah memberitahukan ke juri untuk menentukan kondisi Rurik dalam keadaan “gangguan mental” daripada klasifikasi “kelainan pikiran”.

“Hakim telah salah dan secara presresif mengarahkan juri,” kata McCoy.

Namun, pengacara John Reading SC mengatakan kepada tiga hakim di pengadilan bahwa putusan hakim tersebut “tepat.”

Dalam kasus pengadilannya, terungkap perlakuan dari Jutting memutilasi dan menyiksa korbannya, Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26).

Rurik menyiksa Ningsih selama tiga hari sebelum menggorok tenggorokannya dengan pisau bergerigi dan memasukkannya ke dalam koper.

Beberapa hari kemudian dia memanggil Mujiasih dan membunuhnya saat dia mulai menjerit.

Sebagian besar perlakuan sadis ini didokumentasikan di telepon genggamnya dan ditunjukkan ke pengadilan.

Hakim Michael Stuart-Moore mengatakan kepada pengadilan pada akhir persidangan: “Ini harus menjadi salah satu kasus pembunuhan paling mengerikan yang pernah diajukan ke pengadilan di Hong Kong.”

Dia menggambarkan tindakan Jutting sebagai “memuakkan secara ekstrem dan melampaui imajinasi orang normal.”

Ada spekulasi di media saat Jutting memulai persidangannya dengan tujuan agar menjalani hukuman di Inggris. (asr)

Sumber : The Telegraph