Dua Pasang Calon Resmi Berkompetisi pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur

ErabaruNews – Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat untuk bersaing pada pemilihan kepala daerah serentak 2018. Kedua Paslon ditetapkan pada Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Senin (12/2/2018).

Kedua pasangan calon yang ditetapkan adalah Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto dan Saifullah Yusuf–Puti Guntur Soekarno. Kedua pasangan dinyatakan memenuhi syarat setelah sebelumnya KPU melakukan penelitian dan perbaikan persyaratan administrasi, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

“Syarat calon yang ada dalam model BB-KWK, berdasarkan hasil penelitian kelengkapannya juga sudah memenuhi syarat. Hasil dari pleno memutuskan bahwa kedua pasangan calon memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2018).

Hasil keputusan rapat pleno terbuka yang telah ditandatangani oleh KPU Jatim lalu diserahkan kepada kedua pasangan calon melalui masing-masing tim pemenangan. Berkas dan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon juga diserahkan kepada Bawaslu Jatim.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim, Mohammad Amin menegaskan penetapan pasangan calon menjadi pintu gerbang untuk menuju tahapan selanjutnya. Dengan adanya penetapan menjadi pasangan calon, keduanya mempunyai hak dan kewajiban, yang secara otomatis mendapat pengawasan dari pihak Bawaslu.

“Pasangan calon dan tim pemenangan diminta untuk lebih berhati-hati, karena sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Tiga hari ke depan Kita sudah masuk dalam tahap kampanye,” ujar Amin. (KPUD/waa)