Malaysia Berencana Jatuhkan Denda Rp 1 Miliar dan Penjara 10 Tahun Bagi Penyebar Hoax

Epochtimes.id- Kepala Komisi Komunikasi dan Multimedia (SKMM) Malaysia, Datuk Dr Mazlan Ismail mengatakan seorang yang terbukti bersalah menyebarkan berita palsu akan dikenai denda hingga RM500.000 atau setara Rp 1,7 Miliar dan dipenjara selama 10 tahun atau kedua-duanya.

Saat ini, hukuman yang dikenakan kepada penyebar hoax di negara tersebut berada di bawah Bagian 233 (1) dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. Pada UU ini diatur jika seseorang dapat dikenai denda sampai RM 50,000 atau maksimal satu tahun penjara atau keduanya.

Namun, Mazlan meyakini bahwa hukuman yang ada tidak mencukupi dan harus diubah untuk mengatasi penyebaran informasi yang dapat menyebabkan penghinaan.

“Untuk pandangan pribadi saya, denda RM50.000 masih kecil dan tidak ada rumor palsu yang menyebar, jumlah itu harus ditingkatkan menjadi RM500,000,” katanya.

Dia menambahkan: “Demikian juga, hukuman penjara setahun meningkat sembilan kali, misalnya sampai 10 tahun. Ini bukan pelajaran tapi masyarakat kita agar tidak sembarangan menyebarkan perkataan.”

Mazlan, yang juga politisi pendukung pemerintah dari Partai Barisan Nasional mengatakan pelaksanaan hukuman terhadap penyebaran berita palsu justru tak membuat pelaku takut dan terus mengulangi lagi kesalahan yang sama.

Oleh karena itu, bagi dia, langkah-langkah untuk meningkatkan jumlah denda dan masa hukuman penjara adalah upaya untuk memerangi kejahatan di dunia maya.

“Sudah waktunya kita menggunakan tindakan khusus untuk mencegah berita palsu, terutama di dunia tanpa batas dan informasi di ujung jari kita saat ini,” katanya kepada Berita Harian.

Namun, penerapan Undang-Undang tersebut dikatakan tidak menekan atau mengekang hak dan kebebasan berbicara asalkan tidak bertentangan dengan hukum negara.

“Namun, hal buruk atau nilai yang tak terelakkan, lebih baik menghindarinya. Ini bukan lagi permainan, jadi ini mengancam persatuan dan mampu berbohong pada kepentingannya sendiri sampai mereka lupa untuk menuntut dan menganiaya orang lain,” ujarnya.

“Misalnya, ada kasus orang yang hidup tapi kabar kematiannya telah menyebar di media sosial, yang mencerminkan perasaan pihak yang teraniaya, jadi jangan terlalu banyak menyebarkan berita tersebut secara tidak benar, meragukan validitasnya.”

Medsos atau media konvensional dan lembaga penyiaran yang telah terbukti bersalah menyebarkan berita palsu tak terkecuali ikut dikenaikan hukuman. Bagi yang melanggar Undang-Undang dan akan dikenakan tindakan setimpal.

“Penerbit perusahaan atau praktisi media tidak akan dikenakan tindakan sewenang-wenang jika mereka mempraktikkan etika jurnalisme dan tidak melanggar hukum.”

“Media secara alami menggunakan pengaruhnya pada kebaikan dan bukan pada jejak beberapa pengguna media sosial yang menyebarkan berita sewenang-wenang itu secara brutal,” ujarnya. (asr)

Sumber : Erabaru.com.my/Malaysiakini.com