Kreatif Jadi Kata Kunci Mahasiswa Hukum Hadapi Era Kecerdasan Buatan

ErabaruNews – Dunia industri kini memasuki revolusi generasi 4.0 yang ditandai dengan semakin masifnya era pertukaran data global. Demikian dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT), Profesor Daryono SH, MA, Ph.D.

Guru Besar FHISIP UT ini melanjutkan, dunia akademisi dan profesi hukum tidak lepas dari pengaruh revolusi industri 4.0 itu. Pengaruhnya nampak dari mulai bermunculan aplikasi legal technology.

“Aplikasi yang menggunakan AI atau kecerdasan buatan itu memudahkan lawyer dan bahkan masyarakat awam untuk mendapatkan layanan konsultasi atau menganalisa aturan perundang-undangan dan keputusan hakim, untuk menghasilkan dokumen pembelaan, legal counter, dan dokumen hukum lainnya,” ujar Prof. Daryono pada acara Focus Grup Discussion (FGD) di FHISIP UT, Pondok Cabe, tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/2/2018).

Profesor Daryono menjadi pembicara dalam acara FGD Komaskum UT, Minggu (25/2/2018). (Photo : Wayan Adi A)

Dengan pengaruh revolusi industri, nampaknya sebagian besar pekerjaan pada sektor hukum akan diambil alih oleh robot atau komputer. Lalu apakah sarjana hukum masih diperlukan? Jawabannya akan sangat tergantung pada kualitas dan kompetensi lulusan sarjana hukum itu sendiri.

“Kata kuncinya adalah kreatif. Akademisi ilmu hukum harus bisa kreatif memanfaatkan legal teknologi. Kreatif memanfaatkan apa yang bisa dilakukan oleh teknologi, kemudian mengerjakan dengan maksimal apa yang tidak bisa dikerjakan oleh legal teknologi,” sambung Profesor lulusan doktoral dari Australian National University.

Mahasiswa dan sarjana hukum diharapkan bisa kreatif dalam berkolaborasi dengan sektor lainnya termasuk programer legal technology. Untuk sanggup bersaing pada era digitalisasi hukum, mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan selalu berpikiran kritis.

Ilustrasi kecerdasan buatan. (MANJUNATH KIRAN/AFP/Getty Images/EpochTimes.com)

Sementara itu, Dosen Tetap Ilmu Hukum UT, Dewi Mutiara SH, MT, mengatakan universitas negeri yang didirikan sejak tahun 1984 memang selalu memperbaharui kurikulum sesuai dengan perkembangan dunia praktis. Kepala Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum UT 2016-2018 itu menegaskan bahwa pengadaan mata kuliah baru diantaranya memperhatikan perkembangan jaman dan masukan para praktisi hukum.

“Selain itu, UT juga selalu mendapat masukan dan evaluasi dari lembaga sertifikasi internasional. Jadi, perkembangan mata kuliah juga selalu mengikuti perkembangan dunia hukum praktis di Indonesia, dan bahkan di negara-negara lain di dunia,” ujar Dewi Mutiara dalam FGD yang digelar Komunitas Mahasiswa Hukum (Komaskum) UT ini.

Praktisi Hukum Dr. Yus L. Tobing, SH, MH, juga memastikan bahwa profesi hukum tidak akan pernah habis. Pengacara dibawah naungan lembaga profesi KAI mengatakan bahwa akan selalu ada pekerjaan yang tidak bisa diambil alih oleh robot ataupun komputer, sehingga wajib dikerjakan oleh manusia.

“Pada profesi pengacara misalnya. Manusia akan tetap dibutuhkan untuk meyakinkan hakim dalam persidangan dan menghadirkan saksi. Permasalahan hukum dan sosial juga selalu berkembang, dan hal itu tidak akan sanggup dipahami oleh komputer dengan artifisial inteligent (kecerdasan buatan) sekalipun,” jelas praktisi hukum sejak 20 tahun lalu ini, pada acara yang sama.

Pembina Komaskum UT ini menambahkan bahwa kemajuan teknologi memang mempermudah mahasiswa hukum untuk mempelajari asas-asas hukum. Buktinya, sebanyak 14.000 ribu mahasiswa ilmu hukum UT saat ini kuliah online dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Namun, dia berharap pengetahuan terkait asas-asas dan teori hukum itu bisa diimbangi dengan kemampuan teknis praktis. Mahasiswa UT diharapkan tetap memanfaatkan kelas Tutorial (kuliah) tatap Muka untuk mata kuliah tertentu.

Mahasiswa dari jurusan yang baru dibuka sejak empat tahun lalu di UT ini juga diharapkan aktif membuat diskusi-diskusi tatap muka. Sementara pihak UT sendiri diharapkan terus meningkatkan dukungan kompetensi praktis mahasiswa hukum dengan segera membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bisa digunakan oleh mahasiswa dan alumni ilmu hukum UT untuk berpraktek. (waa)