Sempat Dihukum di Hong Kong, Dua Pelawak Indonesia Akhirnya Segera Kembali ke Tanah Air

Epochtimes.id- Dua pelawak Indonesia Cak Percil dan Cak Yudho akan segera kembali ke Tanah Air. Ini setelah keduanya sempat ditahan di Hong Kong dan menjalani proses hukum yang berlaku di sana.

KJRI Hong Kong dalam siaran persnya mengatakanpada Rabu (7/03/ 2018) dua terdakwa komedian WNI, Cak Percil dan Cak Yudho telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 minggu dengan masa percobaan 18 bulan.

Atas vonis tersebut  sehingga mereka bisa langsung bebas. Sidang berlangsung di Pengadilan Shatin, Hong Kong.

KJRI Hong Kong menyatakan hakim mempertimbangkan dengan baik perhatian yang diberikan oleh KJRI terhadap kedua orang terdakwa.

Cak Percil dan Cak Yudho yang ditangkap imigrasi Hong Kong (Youtube)

Hakim juga mempertimbangkan adanya keadaan khusus dari keduanya terkait pelanggaran keimigrasian yang biasa terjadi sehingga membebaskan terdakwa dengan hukuman penjara yang lebih lama.

Baca Juga : Dituduh Langgar Visa, Dua Pelawak Indonesia Mendekam di Penjara Hong Kong Setelah Terima Honor

Selain itu, menurut hakim, keduanya telah mengaku bersalah. Pertimbangan lainnya adalah surat yang diberikan oleh KJRI Hong Kong yang meminta agar memberikan keringan hukum terhadap terdakwa.

KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke tanah air dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

“Alhamdulillah…Saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya,” demikian disampaikan Konjen Tri Tharyat.

Dua orang pelawak Indonesia terpaksa harus mendekam di jeruji besi Hong Kong. Ini setelah tampil pada acara yang digelar oleh BMI Hong Kong.

Konjen RI di Hong Kong Tri Haryat mengatakan pihaknya pada selasa 6 Februari 2018 lalu telah menemui dua orang Komedian WNI atas nama Yudo Prasetyo (cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan visa di penjara Lai Chi Kok Hong Kong.

Kronologi yang dirilis oleh KJRI Hong Kong menyebutkan, kedua komedian tersebut dituduh telah melanggar UU Imigrasi Hongkong dengan menerima bayaran di sebuah acara.(asr)