Pengadilan Irak Memvonis Mati 13 Wanita Turki Karena Bergabung dengan ISIS

Epochtimes.id- Pengadilan Pidana Pusat di Baghdad, Irak menjatuhkan vonis mati terhadap 13 wanita Turki karena berafiliasi dengan daesh atau Islamic State seperti dilaporkan DPA, Senin (12/03/2018).

Pengadilan tersebut memvonis dua wanita Turki lainnya dengan penjara seumur hidup karena tuduhan yang sama, menurut saluran TV satelit Syiah, al-Ahd.

Pada Rabu lalu, pengadilan yang sama menghukum sejumlah dengan kurungan penjara dan mati karena menjadi anggota daesh. Beberapa di antaranya adalah warga Azeri, Turki dan Irak.

Pada Februari lalu, sebuah pengadilan Irak memerintahkan mendeportasi seorang jihadis wanita Prancis ke negaranya setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Pengadilan di Diyala pada bulan Januari lalu, menghukum mati seorang militan negara Islam karena keterlibatan dalam membunuh 47 warga sipil pada tahun 2006.

Selain itu, pengadilan di Baghdad menghukum seorang tersangka wanita Jerman keturunan Maroko akibat keterlibatan kelompok militan daesh.

Selama penyelidikan, dia mengaku melakukan perjalanan dari Jerman ke Syria lalu ke Irak karena dia percaya pada IS. Dia menemani kedua putrinya, yang kemudian menikah dengan anggota IS.

Pengadilan Diyala mengeluarkan dua hukuman mati melawan seorang teroris karena menempatkan dua penyerang bunuh diri, yang salah satunya meledakkan dirinya dalam sebuah pemakaman, sementara yang lainnya menargetkan sebuah kedai kopi di Muqdadiya.

Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi menyatakan kemenangan atas kelompok militan tersebut pada Desember tahun lalu.

Bagaimanapun, para pengamat memperingatkan Daesh masih menimbulkan ancaman keamanan dengan sel-sel tidur. (asr)

Sumber : Iraqinews