Revisi UU MD3 Berlaku, Kantor Berita Luar Negeri Laporkan “Indonesia Menjadikan Mengkritik Politikus Sebagai Kriminal”

Epochtimes.id- Kantor berita AFP menulis beritanya dengan judul ‘Indonesia makes criticising politicians a crime.’ Laporan ini disampaikannya setelah revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara resmi berlaku dengan label UU Nomor 2 Tahun 2018.

Kantor berita asing menyebut yang dilansir media India, New Indian Express menulis warga Indonesia bisa dipenjara karena mengkritik politikus berdasarkan Undang-Undang baru yang mulai berlaku Kamis, (15/03/2018).

Pemberlakuan salah satunya pasal yakni anti penghinaan terhadap anggota DPR dinilai sebagai langkah besar kemunduran bagi demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Walaupun Presiden Joko Widodo menolak menandatangani Undang-Undang kontroversial tersebut, namun tetap berlaku. Apalagi, Jokowi tidak memiliki hak veto atas UU di Indonesia.

Undang-undang MD3 yang disebut membuka pintu untuk mengajukan tuntutan kepada siapa pun yang “tidak menghormati parlemen atau anggotanya” namun tidak menetapkan persyaratan minimum atau maksimum penjara.

Media ini juga menulis bahwa seluruh pemrotes di seluruh Indonesia mengecam UU tersebut. Pasalnya, berpotensi menajdikan mereka dipenjara karena mengkritik parlemen.

“Bagaimana hukum menentukan tentang tidak hormat?” kata Sebastian Salang dari Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).

“Ini tidak dijelaskan secara rinci dan bisa ditafsirkan secara bebas asalkan sesuai dengan kepentingan legislatif untuk membungkam kritik.”

Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi mereka di luar Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Para aktivis menyerukan Hakim Konsitusi agar menolak pasal-pasal kontoversial Undang-undang tersebut.

Nantinya, setiap investigasi terhadap seorang anggota parlemen harus disetujui oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI di bawah Undang-Undang yang baru. Seperti ditulis AFP, UU ini dinilai dapat menghalangi penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Beberapa pengamat mengatakan undang-undang baru tersebut akan mengkriminalisasi kritik terhadap korupsi endemik dan kinerja buruk di antara beberapa anggota parlemen.

Selama beberapa waktu terakhir, sekitar delapan anggota parlemen ditangkap karena korupsi. Termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diadili dalam skandal korupsi e-KTP. (asr)

Sumber : AFP