Malaysia Terapkan UU yang Melarang Berita Hoax Menjelang Pemilu

Epochtimes.id- Parlemen Malaysia mengesahkan Undang-Undang yang melarang penyebaran berita palsu, Senin (02/04/2018).

UU ini dikhawatirkan oleh para kritikus akan disalahgunakan untuk membungkam pembangkangan menjelang pemilihan umum.

Meskipun peringatan hukum semacam itu akan membawa Malaysia lebih dekat ke kediktatoran, RUU itu disetujui anggota parlemen setelah terjadi perdebatan sengit.

RUU ini awalnya mengusulkan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga 500.000 ringgit ($ 128.000) untuk pelanggar, tetapi Undang-Undang yang disetujui menetapkan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Aktivis hak asasi manusia menilai Undang-Undang itu tampaknya bertujuan untuk menutup pembicaraan tentang skandal keuangan bernilai miliaran dolar yang melibatkan Perdana Menteri Najib Razak, yang secara luas diperkirakan akan menyerukan pemilihan nasional dalam beberapa hari mendatang.

Mereka turut khawatir RUU itu, yang menyasar semua media dan bahkan meluas ke orang asing di luar Malaysia, bisa digunakan untuk melawan kritik atau aspek lain dari proses pemilihan.

“Undang-undang yang ada sudah cukup, mengapa kita perlu satu tindakan lagi? Ini akan melihat satu langkah ke depan menuju kediktatoran, ini lebih dari otokrasi, ”kata anggota parlemen oposisi, Lim Guan Eng, kepada parlemen dikutip dari Associated Press.

Azalina Othman, Menteri yang bertanggung jawab atas hukum, mengatakan bahwa media sosial seperti Twitter dan Facebook telah mengakui bahwa mereka tidak dapat memantau berita palsu di platform mereka.

Dia mengatakan RUU itu memberikan kekuasaan kepada pengadilan, bukan pemerintah, untuk memutuskan apa berita palsu.

“Tidak ada yang di atas hukum. Kami semua bertanggung jawab atas tindakan kami,” katanya.

Pejabat pemerintah telah menuduh koalisi oposisi menggunakan berita palsu untuk
memenangkan suara dan memperingatkan bahwa setiap berita tentang dana negara 1MDB berutang yang belum diverifikasi oleh pemerintah adalah palsu.

AS dan beberapa negara lain sedang menyelidiki dugaan penggelapan lintas batas dan pencucian uang pada 1MDB, yang dibentuk dan sebelumnya dipimpin oleh Najib untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, tetapi mengumpulkan miliaran utang.

Departemen Kehakiman AS mengatakan setidaknya $ 4,5 miliar dicuri dari 1MDB oleh rekan-rekan Najib. Mereka merebut $ 1,7 miliar yang diambil dari dana untuk membeli aset di AS, berpotensi penyitaan aset terbesar yang pernah ada.

Najib yang menyangkal melakukan kesalahan apa pun, telah memicu kritik dalam pemerintahannya dan memberangus media sejak skandal korupsi meletus tiga tahun lalu.

Dukungan untuk koalisi Najib yang berkuasa telah menyusut dalam dua pemilihan terakhir. Pada 2013, ia kehilangan suara populer untuk pertama kalinya kepada oposisi.

Namun para analis mengatakan Najib diperkirakan akan memenangkan masa jabatan ketiga karena pertikaian dalam oposisi, perubahan batas pemilihan yang tidak menguntungkan dan dukungan kuat bagi pemerintah di kalangan etnis pedesaan Melayu.

Negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Singapura dan Filipina telah mengusulkan Undang-Undang untuk mengatasi berita palsu. (asr)