Kemkominfo Minta Medsos Hapus Video Penganiayaan Suporter Sepak Bola Persija

Epochtimes.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan imbauan sehubungan dengan beredarnya video yang menampilkan suasana kerusuhan antara sekelompok Supporter Persib terhadap seorang Supporter Persija di sejumlah platform media sosial.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan sejak Senin 24 September 2018 pukul 14.00 WIB Kementerian Komunikasi dan Informatika RI cq Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta seluruh platform media sosial seperti Youtube, IG, Twitter, Facebook untuk men-take down video yang menampilkan konten dengan kategori sensitif tersebut.

“Kementerian Kominfo meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar konten tersebut tidak makin tersebar luas di kalangan netizen Indonesia,” ujarnya dalam rilis Kemkominfo.

Menurut dia, biasanya, penyedia platform media sosial akan membutuhkan beberapa jam untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo. Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka konten tersebut akan makin cepat di-take down.

Atas penyebaran ini, kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak menyebarluaskan kembali konten berupa video agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain atau menyebarluaskan dengan cara apapun,” ujarnya.

Dalam menjalankan peran sebagai regulator bidang TIK, khususnya berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar undang-undang, Kemkominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Pasal 40 ayat (2a) yg berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yg memiliki muatan yg dilarang. (asr)