Aksi Protes di Pakistan Menolak Pembebasan Jeratan Hukum Mati Wanita Kristen

Epochtimes.id- Putusan pembebasan dari hukuman mati terhadap seorang wanita Kristen di Pakistan karena penodaan agama tampaknya telah ditunda setelah gagalnya pembicaraan antara pemerintah dan Islamis garis keras yang ingin dia digantung di depan umum.

Mahkamah Agung Pakistan pada 31 Oktober membatalkan tuntutan pada 2010 atas Asia Bibi dengan tuduhan menghina Nabi Muhammad.

Sejak itu, kelompok garis keras Islam memblokir jalan raya untuk menekan pemerintah agar menghentikan pembebasan Asa Bibi.

Pada 1 November 2018, Pakistan menutup sekolah dan kampus setelah seorang pemimpin partai Tehreek-e-Labbaik,Khadim Hussain Rizvi  mengumumkan gagalnya pembicaraan dirinya dengan pemerintah.

Kasus ini adalah sebuah putusan penting yang memicu protes dari kelompok garis keras dan menimbulkan kekhawatiran terjadinya kekerasan.

Hakim Agung Mian Saqib Nisar mengumumkan putusan ke ruang sidang yang penuh sesak dan memerintahkan Asia Bibi dibebaskan.

Dia ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan karena alasan keamanan dan diperkirakan akan meninggalkan negara itu.

Tuduhan terhadap Bibi bermula pada tahun 2009 ketika dia berusaha mendapatkan air minuman untuk dirinya dan rekan-rekan buruh tani.

Namun demikian, dua wanita Muslim menolak minum dari wadah yang digunakan oleh seorang Kristen. Beberapa hari kemudian, massa menuduhnya melakukan penodaan. Dia diadili, dihukum dan dijatuhi hukuman mati.

Desas-desus tentang penodaan agama dapat memicu kekerasan massa di Pakistan. Kasus dugaan penistaan agama telah menjadi seruan utama bagi para Islamis garis keras.

Beberapa tahun silam, Salman Taseer selaku gubernur provinsi Punjab, ditembak dan dibunuh oleh salah satu pengawalnya pada tahun 2011 karena membela Bibi dan mengkritik penyalahgunaan hukum penodaan agama. (asr)

Associated Press via The Epochtimes