Dikecam Pelanggaran Hak Digital di Negara Tetangga Indonesia

Epochtimes.id- Pada akhir 2018, kelompok-kelompok pro-demokrasi di Singapura menjadi siaga atas pelanggaran hak-hak digital yang menimpa Terry Xu (editor situs web The Citizen Online), Willy Sum (penulis), dan pengguna Facebook Leong Sze Hian.

Mereka mengalami berbagai bentuk pelanggaran, seperti pengekangan ekspresi mereka di Internet, pelecehan terhadap anggota keluarga, dan serangan pada perangkat elektronik.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah jaringan pembela hak digital untuk warga di Asia Tenggara mengecam tindakan tersebut.

SAFEnet menegaskan berdiri dengan keyakinan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi, memiliki kebebasan berekspresi, dan aman dalam setiap aktivitas online.

“Kami percaya bahwa pemenuhan hak digital adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta persyaratan wajib untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis. Melindungi hak digital adalah hal mendasar bagi setiap manusia, terutama mereka yang aktif di Internet,” demikian keterangan resminya.

Mengacu pada keyakinan dan prinsip ini, kami sebagai jaringan pembela hak digital memperhatikan kasus yang baru-baru ini terjadi di Singapura. Sebagai bentuk solidaritas dengan warga Singapura dalam menggunakan hak digital mereka, SAFEnet:

  1. Mengecam pembatasan kebebasan berekspresi online, pelecehan keluarga, dan serangan terhadap aktivis dan pengguna internet di Singapura;
  2. Menuntut diakhirinya ancaman dan upaya yang bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis, baik online maupun langsung terhadap warganet di Singapura;
  3. Menyerukan kelompok masyarakat sipil internasional untuk mengambil bagian dalam solidaritas dengan warga Singapura terhadap pelanggaran hak-hak digital baru-baru ini.

“Ini adalah seruan kami sebagai bentuk dukungan untuk perjuangan pro-demokrasi di Singapura,” pungkasnya. (asr)