MA Pakistan Kuatkan Vonis Bebas Wanita Kristen Atas Kasus Penodaan Agama

The Associated Press/The Epochtimes

Epochtimes.id- Pengadilan Tertinggi Pakistan pada 29 Januari 2019, menguatkan vonis bebas terhadap  seorang wanita Kristen yang dijatuhi hukuman mati karena penistaan ​​agama. Vonis ini membuka jalan bagi Aasia Bibi untuk meninggalkan Pakistan setelah dahsyatnya tekanan kelompok Islam radikal yang menuntut eksekusi mati.

Bersamaan keputusan penting, Bibi akhirnya akan dapat bergabung dengan putri-putrinya, yang sebelumnya telah melarikan diri ke Kanada di mana mereka telah diberi suaka.

Pengacara Bibi, Saiful Malook, yang kembali ke Islamabad setelah melarikan diri dari negara itu di tengah ancaman kematian, menyebutkan keputusan tersebut kemenangan bagi konstitusi dan aturan hukum Pakistan.

Panel tiga hakim Mahkamah Agung telah “bersikeras pada bukti yang sangat ketat tentang penistaan ​​agama” dan tidak menemukannya. Pengacara Bibi menyatakan harapan atas pembebasan Bibi akan mencegah tuduhan palsu atas penistaan ​​agama di masa depan.

Undang-Undang penistaan ​​agama Pakistan sering digunakan untuk menyelesaikan masalah atau mengintimidasi pengikut agama minoritas, termasuk Muslim Syiah.

Tuduhan menghina Islam dapat membawa hukuman mati, dan hanya tuduhan penistaan ​​saja sudah cukup untuk membuat gerombolan pembalas dendam, bahkan jika pengadilan membebaskan terdakwa.

Seorang gubernur provinsi yang membela Bibi ditembak dan dibunuh, demikian juga menteri minoritas pemerintah yang berani mempertanyakan hukum penistaan.

Dari lokasi rahasianya, Bibi menyaksikan keputusan yang dilaporkan secara langsung di televisi lokal, menurut seorang teman yang berbicara dengannya saat putusan diumumkan. Menurut rekannya itu, hal yang pertama kali dipikirkan oleh Bibi adalah untuk putrinya. Rekannya ini berbicara dengan syarat anonim karena ia takut akan pembalasan dari ekstremis.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua orang. Sekarang setelah sembilan tahun dipastikan bahwa saya bebas dan saya akan memeluk putri saya, ”katanya mengutip pernyataan Bibi.

Ketua Pengadilan Pakistan Asif Saeed Khan Khosa memimpin panel penolakan petisi yang meminta pengadilan untuk meninjau kembali pembebasan Bibi pada 31 Oktober. Petisi juga meminta mengirimkan Bibi kembali ke penjara dan akhirnya dieksekusi. Dia mengatakan di pengadilan bahwa penuduh Bibi bersalah atas sumpah palsu dan jika kasusnya tidak begitu sensitif, mereka seharusnya dipenjara seumur hidup.

Banyak bukti yang diajukan terhadap Bibi mencurigakan. Bahkan beberapa di antaranya tampaknya dibuat-buat. Ketua MA Pakistan menambahkan bahwa ulama yang mengajukan tuduhan awal penistaan ​​agama memberikan pernyataan kontradiktif yang tidak tertandingi dalam persidangan.

Menyusul pembebasan awal Bibi, partai-partai keagamaan radikal turun ke jalan dalam protes massa, menyerukan pembunuhan para hakim di belakang putusan dan untuk menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan.

Mereka juga mengajukan banding pada menit terakhir untuk peninjauan pembebasan. Protes dipelopori oleh partai Tehreek-e-Labbaik yang radikal.

Keamanan di pengadilan sangat tinggi pada Selasa, dengan polisi anti huru hara bersama peralatan lengkap di sekitar gedung dan gulungan kawat berduri sdi sepanjang jalan utama. Polisi mengawasi mobil di jalanan luar pengadilan sementara petugas dan agen keamanan berpakaian sipil dikerahkan di dalam gedung.

Joseph Francis, seorang aktivis Kristen yang menghadiri sidang pada Selasa lalu, mengatakan keputusan itu merupakan kabar baik bagi komunitas Kristen minoritas Pakistan. “Saya senang karena hakim berbicara keras menentang memberikan bukti palsu,” kata Francis.

Bibi, yang selalu bersikeras bahwa dia tidak bersalah, mengatakan dia akan meninggalkan negara itu segera setelah kasus hukumnya selesai.

Cobaan Bibi dimulai pada 2009 lalu ketika dia membawa air ke sesama buruh tani yang menolak untuk minum dari wadah yang sama dengan seorang wanita Kristen. Dua rekan buruh taninya berdebat dengan Bibi dan kemudian menuduhnya menghina nabi Islam.

Menyusul protes setelah pembebasan Bibi, pihak berwenang menangkap ulama radikal Khadim Hussain Rizvi dan Mohammad Afzal Qadri, kedua pemimpin Partai Tehreek-e-Labbaik. Tak hanya kedua pimpinan ini, beberapa pengikut mereka juga ditangkap karena menghancurkan properti publik selama demonstrasi melawan Bibi. Tokoh yang ditangkap dituduh menghasut pengikut mereka melakukan kekerasan. (asr)

Oleh Kathy Gannon